Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PARTAI Ummat, pendatang baru dalam Pemilu 2024 yang mengusung ideologi Islam, tak kesulitan dalam merekrut bakal calon anggota legislatif atau bacaleg non Muslim. Para bacaleg dari Partai Ummat di wilayah Indonesia bagian timur seperti Bali dan Papua, rerata beragama bukan Muslim.
Wakil Ketua Umum Partai Ummat Nazaruddin menegaskan, pihaknya memperjuangkan nilai dan norma-norma Islam dalam berpolitik dan pemerintahan. Kendati demikian, Partai Ummat tetap menjadikan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai koridor berpolitik.
Baca juga : Tanpa Nama Amien Rais, Partai Ummat Daftarkan Bacalegnya ke KPU
"Saya kira (ideologi) itu tidak menghalangi kami merekrut saudara-saudara kita non muslim. Caleg-caleg kami di Bali dan Indonesia timur hampir semuanya non Muslim," katanya di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (11/5).
Baca juga : Partai Ummat Jaring Bakal Capres, Nama Anies Baswedan Masuk
Partai Ummat, lanjut Nazaruddin, mendaftarkan 580 bacaleg DPR RI ke KPU RI hari ini. Menurutnya, Partai Ummat memprioritaskan tokoh-tokoh lokal yang memiliki basis kultural ketokohan yang kuat. Itu termasuk tokoh alumni Gerakan 212 dan mantan kader Partai Amanat Nasional (PAN).
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa politisi senior Amien Rais selaku pendiri Partai Ummat tidak didaftarkan sebagai caleg. Sebab, Amien merupakan tokoh dan guru bangsa.
Partai Ummat menjadi partai politik kelima yang mendaftarkan bacalegnya ke KPU RI. Empat partai sebelumnya adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hati Nurani Rakyat atau Hanura, PDI Perjuangan, dan Partai NasDem. (Z-8)
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved