Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Sebanyak 33 perusahaan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diketahui belum membayar uang tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2023. Dinas Tenaga Kerja DIY dan para pegawai mendesak agar perusahaan-perusahaan tersebut segera melunasi utang THR tersebut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Aria Nugrahadi menyebut, terhitung 1 Mei 2023, sebanyak 33 perusahaan menyatakan masih belum mampu membayar THR untuk karyawannya.
"Kami terus berupaya mendorong perusahaan agar memberikan THR," kata dia, Senin, (1/5).
Baca juga: Posko THR Ditutup, Pemerintah Segera Tindaklanjuti Aduan
Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, perusahaan yang tidak membayar THR karyawannya bisa mendapat sanksi denda dan administratif.
Sekjen DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, Irsyad Ade Irawan menyatakan, perusahaan yang belum membayar THR telah melanggar aturan perundangan-undangan. Belum dibayarkannya THR pun berakibat pada ekonomi butuh tersebut saat hari raya.
Baca juga: 432 Perusahaan di DKI Dilaporkan Belum Bayar THR
"Akibatnya, merek tidak mempunyai dana yang cukup untuk merayakan hari raya Idul Fitri," kata dia.
Dinaskertrans DIY, kata dia, harus segera mendesak perusahaan-perusahaan tersebut segera membayar THR secara utuh. Selain itu, Disnakertrans DIY juga harus segera menindak perusahaan yang belum membayar THR sesuai peraturan yang ada.
Seperti diketahui, pemerintah pusat menetapkan perusahaan wajib membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Namun, tak sedikit perusahaan yang masih menunggak atau bahkan belum sama sekali membayar THR karyawannya.
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, akan memberikan sanksi pada perusahaan apabila tidak mematuhi pemberian THR sesuai aturan. Sanksi bagi perusahaan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Merujuk Pasal 79 PP Nomor 36 Tahun 2021, pengusaha atau perusahaan akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat reproduksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
(Z-9)
DPR RI melakukan efisiensi anggaran hingga Rp1,3 triliun. Sejumlah pos dilakukan penghematan. Bahkan untuk gaji anggota dewan sampai pegawai.
Bagi ASN yang sudah mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 100% dianggap tidak pantas mendapatkan kenaikan gaji
KEBIJAKAN pemerintah mengenai pemotongan gaji karyawan swasta atau buruh untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) atau iuran Tapera mendapat penolakan dari berbagai pihak.
MENTERI Koordinator bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto turut mengomentari soal gaji karyawan yang akan dipotong sebesar 3% untuk iuran Tapera.
LPS menyatakan menyatakan bahwa peraturan terkait iuran kepesertaan Tapera bagi pegawai swasta akan mempengaruhi daya beli masyarakat dan tren tabungan di bawah Rp100 juta.
Ketum Apindo meminta pemerintah untuk mengkaji kembali perihal aturan pemotongan gaji karyawan swasta atau buruh untuk simpanan Tapera
Jakarta berhasil keluar dari narasi konvensional Lebaran yang selama ini hanya identik dengan arus keluar menuju daerah.
Program “Mudik ke Jakarta” mencatat perputaran ekonomi hingga Rp21 triliun. Pengamat menilai program ini efektif mendorong pariwisata dan UMKM saat Lebaran.
Dishub DKI Jakarta menerapkan rekayasa lalu lintas di kawasan Lapangan Banteng selama Lebaran Betawi 2026, 10-12 April. Simak rute alternatifnya di sini.
Simak panduan ahli untuk memulihkan kondisi fisik dan finansial pascalibur Lebaran, mulai dari deteksi dini kesehatan hingga alokasi ideal arus kas.
Tingginya angka kunjungan ini mengukuhkan situs warisan budaya sebagai pilihan utama keluarga untuk berekreasi sekaligus mengedukasi diri.
DI tengah ritme kehidupan yang semakin cepat, menjaga kualitas interaksi dalam keluarga menjadi tantangan tersendiri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved