Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan para tersangka kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Para tersangka ditahan selama hingga 10 Juni 2023.
"Diperpanjang masing-masing selama 40 hari ke depan, mulai 2 Mei 2022 hingga 10 Juni 2023 di rumah tahanan KPK," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu (29/4).
Perpanjangan penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Penyidik membutuhkan keterangan lebih lanjut dari para tersangka.
Baca juga: Kasus Bupati Nonaktif Meranti, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri
"Tindakan ini merupakan bagian dari kebutuhan proses penyidikan agar alat bukti dapat dikumpulkan dengan maksimal," ujar Ali.
KPK menetapkan 10 tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; mantan Direktur PT KA Manajemen Properti, Yoseph Ibrahim; dan VP PT KA Manajemen Properti, Parjono. Mereka berstatus sebagai pemberi.
Baca juga: KPK Temukan Rupiah dan USD Senilai Rp5,6 Miliar Terkait Suap di Ditjen Perkeretaapian
Lima penerima lainnya yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi; pejabat pembuat komitmen (PPK) BTP Jabagteng, Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya; PPK BPKA Sulsel, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah; dan PPK BTP Jabagbar, Syntho Pirjani Hutabarat.
Tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Z-3)
Ditjen Hubdat Kemenhub melakukan sidak ke pool taksi Xanh SM Bekasi untuk audit keselamatan pascainsiden kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur.
Ditjen Hubdat Kemenhub panggil manajemen Green SM pasca kecelakaan maut KRL dan KA Argo Bromo di Bekasi yang menewaskan 15 orang.
KPK memeriksa Direktur Sarana Transportasi Jalan pada Ditjen Hubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Danto Restyawan (DR) pada Kamis, 16 April 2026.
Kemenhub akan mengkaji permohonan kenaikan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat untuk rute domestik hingga 15 persen.
DIREKTORAT Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah melakukan inspeksi keselamatan atau rampcheck 60.946 armada bus pada periode angkutan Lebaran 2006.
DIREKTORAT Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub mengimbau pemudik agar memaksimalkan waktu work from anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja untuk mengurai puncak arus balik.
PRESIDEN Prabowo Subianto mengungkapkan dirinya membahas banyak hal dengan Menteri Perhubungan periode 2014-2016 Ignasius Jonan
Kebutuhan kereta api di Tanah Air terus meningkat seiring pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan jalur yang menghubungkan pusat-pusat ekonomi baru.
Underpass Giantara Serpong City diharapkan menjadi akses utama bagi masyarakat setempat serta mendukung pengembangan kawasan berbasis transportasi.
TIM penyidik KPK Kamis, menahan satu tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan.
Selain angkut motor, Motis 2024 juga telah berhasil angkut 43.365 penumpang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak ada kendala dalam penanganan kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkerataapian (DJKA), Kementerian Perhubungan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved