Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIREKTUR Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin menilai ada conflict of interest terkait kisruh pengembalian mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro ke Polri.
"Menurut saya bermula ada pendapat yang berbeda terkait kasus dugaan korupsi Formula E di DKI Jakarta sehingga terdapat conflict of interest," ujar Ujang Komarudin kepada wartawan, Sabtu (16/4/2023).
Ujang berharap, baik Ketua KPK Firli Bahuri maupun Kapolri Jenderal Sigit Listyo Prabowo, mengedepankan jiwa-jiwa besar kenegarawanan dalam menyelesaikan persoalan ini.
"Bukan malah menyingkirkan Endar di KPK lalu dinonjobkan di Polri," kata Ujang.
Baca juga: DPR Kompak Bungkam Tanggapi Kisruh KPK dan Firli Bahuri
Seharusnya, nasib Endar bisa seperti mantan Direktur Penindakan KPK Irjen Karyoto. Ketika dikembalikan ke Polri, Karyoto diposisikan menjadi Kapolda Metro Jaya oleh Kapolri.
"Pak Karyoto juga kan sama bareng-bareng juga di KPK dia kan mantan Deputi Penindakan. Pak Karyoto dikasih jabatan jadi Kapolda Metro Jaya, tapi Endar malah tidak. Jadi semestinya, Kapolri memberikan tempat kepada Endar juga. Bukan membiarkan persoalan Endar ini menjadi kemana-mana," kata dia.
Endar Mungkin Banyak Ketahui Rahasia KPK
"Kalau bicara prosedur terkait pengembalian kan sudah ada aturan atau SOP-nya di KPK. Masalahnya, mungkin Endar ini tahu banyak rahasia di KPK dan tidak mendapat posisi di Polri sehingga ada upaya perlawanan," kata Ujang.
Kondisi ini, kata dia merugikan Endar sebagai perwira aktif Polri yang tidak diperpanjang di KPK. Ia seharusnya mendapat tempat di kepolisian, karena merupakan institusi asalnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan proses pengembalian Endar ke Polri telah sesuai ketentuan yang berlaku. Hal itu disampaikannya saat menjalani pemeriksaan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Rabu (12/4/2023).
Baca juga: Buntut Pencopotan Endar, Dewas KPK Juga Bakal Panggil Pihak Polri
"Kalau pemeriksaan ini terkait surat keputusan pengembalian menghadapkan Brigjen Pak Endar ke Polri. kembali ke tugas dinas awalnya itu ditanyakan, mengenai surat itu. Terus terang saya cuman mengatakan itu sesuai ketentuan," kata Johanis.
Johanis menjelaskan, alasan pengembalian Endar karena masa tugas yang sudah berakhir dan tidak diperpanjang. Seperti halnya batasan masa jabatan presiden yang memiliki beberapa ketentuan.
Baca juga: KPK Perlu Jaga Independensi
"Misalnya di dalam UU 1945 presiden itu bisa mengundurkan diri, bisa tidak menjadi presiden karena sakit, mengundurkan diri, meninggal dunia dan ada beberapa hal. Nah, kemudian batas waktunya sudah selesai atau berakhir dan kalau beliau (Endar) ini kan sudah berakhir kemudian tidak diperpanjang," jelasnya.
"Kemudian dihadapkan kembali ke tempat induk tempat yang bersangkutan bekerja kembali. Itu saja yang saya jelaskan," tambah dia.
Diketahui, Dewas KPK menindaklanjuti laporan yang dilayangkan Brigjen Endar dengan memeriksa pimpinan KPK. Pemeriksaan dilakukan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri, beserta empat wakilnya, Johanis Tanak, Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Nawawi Pomolango.
Endar sebelumnya melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Cahya H Harefa ke Dewas, buntut pengembalian dirinya dari KPK ke Polri. (RO/S-4)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi beaar-besaran di tubuh Korps Bhayangkara. Terdapat 157 Pati dan Pamen Polri yang dimutasi termasuk enam jabatan Kapolda.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta menegur dan memberi peringatan keras kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto karena kasus Firli Bahuri belum tuntas juga.
Masyarakat sipil mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo memberi atensi serius atas kasus penembakan pembela hak asasi manusia (HAM) Yan Christian Warinussy.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya dapat beradaptasi dengan fenomena citizen journalism atau jurnalisme warga
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerjunkan satuan Propam dan Irwasum untuk menuntaskan kasus pembunuhan Vina di Cirebon tahun 2016 silam.
Ketua Umum PSSI Erick Thohir menyayangkan metode pengamanan sepak bola yang masih kontraproduktif
Lolosnya keempat anggota orang ini semakin menegaskan bahwa TWK yang dilakukan eks pimpinan KPK Firli Bahuri adalah alat untuk menyingkirkan orang-orang berintegritas dan terbaik dari KPK.
Pegiat antikorupsi Herdiansyah Hamzah Castro menyatakan kecewa terhadap Polda Metro Jaya yang belum menyelesaikan kasus Firli Bahuri.
KETUA IPW Sugeng Teguh Santoso mendorong Polda Metro Jaya untuk segera merampungkan berkas perkara terkait kasus pemerasan dan dua perkara baru lainnya yang menjerat Firli Bahuri.
POLDA Metro Jaya saat ini tengah mengusut dua perkara baru yang diduga melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
MANTAN Ketua KPK Firli Bahuri dicegah ke luar negeri dan saat ini pencegahan tersebut diperpanjang. Direktorat Jenderal Imigrasi membeberkan nasib paspor Firli usai pencekalan diperpanjang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved