Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KORUPSI yang dilakukan kepala daerah jelang pemilihan umum memang merupakan perilaku laten yang dilakukan penjabat khususnya kepala daerah. Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman Kalimantan Timur Herdiansyah Hamzah mengatakan menjelang pemilu pergerakan modal politik semakin besar sehingga akan semakin didorong untuk memenuhi modal tersebut.
Menurutnya, biaya politik yang tinggi tersebut harus menjadi perhatian serius karena semakin memperlebar peluang para elite untuk melakukan korupsi sehingga penting untuk mulai mempertimbangkan revisi UU Partai Politik.
“Dengan momentum pemilu yang makin dekat persoalan biaya politik yang tinggi memang lebih tinggi sebelum pemilu. Tapi sebetulnya pasca pemilu korupsi juga terjadi untuk mengembalikan modal politiknya. Maka sebetulnya untuk memperkecil peluang korupsi itu juga dipengaruhi kerja dan pengelolaan di partai politiknya,” ungkapnya, Sabtu (15/4).
Baca juga: Korupsi Politik Pemilu 2024 Masih Akan Terjadi
Dia mencontohkan dari data yang dimilikinya setiap elit politik yang akan maju dalam pemilihan kepala daerah harus menyiapkan sedikitnya Rp30 miliar modal untuk bersaing dalam pilkada.
“Masalah biaya politik yang besar itu diperparah dengan rekrutmen parpol yang tidak berjalan baik makanya calon yang tidak punya elektabilitas yang bertumpu pada politik uang. Kalau saja parpol bisa memainkan fungsinya dengan dengan baik termasuk memberikan pendidikan politik yang baik ini bisa ditekan," lanjutnya.
Baca juga: KPK Fokus Tangani Korupsi Para Kepala Daerah
Selain itu pengelolaan anggaran partai politik juga sangat berpengaruh. Sumber dana yang bisa didapatkan partai politik di luar dari suntikan pemerintah memang dibolehkan namun terbatas. Perbaikan partai politik dan sistem pemilu merupakan dua mata sisi uang yang tidak bisa dipisahkan
“Biaya politik mahal bisa ditekan tergantung dengan reformasi parpol kita. Iuran parpol kita tidak berjalan seandainnya itu berjalan maka itu mandiri dan bisa menekan biaya politik yang lebih minim. Kita dulu ada wacana parpol dibiayai oleh APBN agar bisa dikontrol. Kiat tidak pernah serius melakukan perbaikan parpol. kita tidak pernah serius perbaikan UU parpol,” tukasnya. (Sru/Z-7)
PANITIA Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah kunci
Ketua DPD Perindo Palu, Andono Wibisono mengatakan, penyerahan B.1-KWK dilakukan DPP dalam forum Mukernas.
Lembaga Arus Survei Indonesia (ASI) merilis hasil survei terkait peta elektoral Pilkada Kabupaten Lombok Timur 2024. Elektabilitas M. Syamsul Luthfi menempati urutan tertinggi.
KETUA Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyebut bahwa bakal ada Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus di sejumlah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
KETUA Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa hanya ada dua pasangan calon (paslon) yang akan bertarung di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Perhelatan Pilkada Serentak 2024 diharapkan mampu menghasilkan pemimpin yang merakyat
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Kader harus terus melakukan konsolidasi mulai dari tingkat ranting hingga wilayah demi terciptanya soliditas yang kuat.
Kota Medan yang saat ini dipimpin menantu Presiden Joko Widodo, Bobby Nasution masih memiliki 'utang' ke KPU Kota Medan dan Bawaslu Kota Medan sebesar Rp49,3 miliar dan Rp15,27 miliar.
Pembukaan ulang pendaftaran calon perseorangan didasarkan pada prinsip penyelenggaraan pemilu dan pilkada yang adil.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved