Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
LOLOSNYA Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dalam tahap verifikasi administrasi atau vermin oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), menunjukkan ketidakcermatan kinerja KPU. Sebab, Prima harus melewati berbagai macam jalur hukum sebelum akhirnya KPU memverifikasi ulang.
Dengan lolosnya Prima di tahap vermin, KPU melanjutkan tahapan ke proses verifikasi faktual atau verfak sebelum nantinya menetapkan nasib Prima pada 21 April mendatang. Pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini berpendapat, keputusan KPU tersebut menunjukkan ada masalah dalam proses vermin sebelumnya.
"Terutama saat KPU menindaklanjuti putusan Bawaslu di bulan November 2022 yang memberikan kesempatan perbaikan administrasi kepada Prima," kata Titi kepada Media Indonesia, Sabtu (1/4).
Baca juga : KPU Loloskan Syarat Verifikasi Administrasi Partai Prima
Menurutnya, kerja-kerja tidak cermat dan kurang profesional yang dilakukan KPU dapat memberi celah pada masalah hukum yang membuat penyelenggara pemilu jadi tidak tertib dan tidak berkualitas. Hal itu, lanjut Titi, dapat berdampak juga pada kepercayaan publik dan kerugian negara.
"Yang harus menanggung biaya berlipat untuk melakukan pekerjaan yang semestinya tuntas sesuai jadwal," terangnya.
Baca juga : KPU Tangani 48 Gugatan dari Partai Politik
Meski vermin Prima dinyatakan lolos oleh KPU dan dilanjutkan ke tahap verfak, Titi mengingatkan hasilnya tidak serta merta akan membuat partai tersebut lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Dalam hal ini, Prima harus mampu membuktikan bahwa data pengurus, kantor, dan anggota di lapangan benar-benar valid.
Titi berpesan kepada KPU maupun Bawaslu untuk bekerja secara profesional dan tertib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.
"Jangan sampai ada kecurangan, manipulasi, atau ketidakadilan dalam bentuk apapun karena itu akan semakin membuat kredibilitas Pemilu 2024 terpuruk dan publik kehilangan kepercayaannya," pungkasnya.
Lolosnya vermin Prima yang teranyar merupakan tindak lanjut putusan Bawaslu pada 20 Maret lalu. Lewat putusannya, Bawaslu memerintahkan KPU untuk menerbitkan keputusan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan perbaikan, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu.
Diketahui, Prima menggunakan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebagai alas laporan ke Bawaslu. Putusan PN sempat menghebohkan publik, karena secara implisit, salah satu amar putusannya menghukum KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024 ke 2025.
Sebelum mengajukan gugatan perdata di PN Jakarta Pusat, Prima pernah menggunakan jalur Bawaslu dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta supaya dapat berkontestasi dalam Pemilu 2024. Namun, kedua upaya itu gagal. (Z-4)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) memastikan pelayanan untuk para pemilih disabilitas di pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 akan jauh lebih baik dibandingkan pemilihan umum sebelumnya
Setelah hasil mengejutkan pemilihan parlemen Prancis pada 6 Juli, di mana partai sayap kiri mengungguli sayap kanan ekstrem, saham dan obligasi pemerintah Prancis menghadapi ketidakpastian.
Rencana pesta kemenangan National Rally di paviliun hutan Bois de Vincennes Paris berubah menjadi kekecewaan.
Partai sayap kanan National Rally (RN) yang dipimpin Marine Le Pen memimpin dalam putaran pertama pemilihan parlemen Prancis, memenangkan 34% suara.
Presiden Prancis Emmanuel Macron mengumumkan pembubaran parlemen dan akan mengadakan pemilihan legislatif baru setelah hasil exit poll menunjukkan aliansinya kalah telak.
Narendra Modi telah dilantik sebagai perdana menteri India untuk masa jabatan ketiga dalam sebuah upacara megah di istana kepresidenan di Delhi.
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved