Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Santoso mengatakan, ada sejumlah perbuatan yang membuat mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dituntut hukuman mati.
Pertama adalah Teddy Minahasa telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Kedua, penjualan narkotika dilakukan ketika Teddy merupakan anggota polri dengan jabatan Kapolda Provinsi Sumatera Barat.
Padahal, seorang aparat penegak hukum harus menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Baca juga: Teddy Minahasa Dituntut Pidana Mati oleh JPU
"Apa yang dituntut oleh jaksa terhadap Teddy Minahasa, yakni hukuman mati menurut saya suatu hal yang pantas dan layak," ujar Santoso kepada wartawan, Jumat (31/3).
Di samping itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menilai Teddy telah merusak kepercayaan publik kepada institusi Polri yang anggotanya kurang lebih sebanyak 400 ribu personel. Lalu, perbuatan telah merusak nama baik institusi Polri.
Baca juga: Jaksa Anggap Teddy Berbelit-belit Selama Persidangan
Tuntutan Hukuman Mati Beri Efek Jera
Santoso berharap, tuntutan hukuman mati kepada Teddy Minahasa dapat memberikan efek jera kepada anggota Polri lainnya. Tegasnya, Polri harus menjadi salah satu garda terdepan pemberantasan narkoba di Indonesia.
"Ancaman hukuman yang didakwa oleh jaksa itu di samping sebagai sanksi atas perbuatannya juga memberikan efek getar kepada anggota Polri yang mengikuti jejak Teddy Minahasa," ujar Santoso.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Irjen Pol Teddy Minahasa hukuman mati dalam kasus narkotika jenis sabu. JPU menilai Teddy terbukti melanggar Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Kuasa Hukum Sudah Prediksi Teddy Minahasa Dihukum Berat
"Menjatuhkan terhadap terdakwa Teddy Minahasa Bin H Abu Bakar dengan pidana mati dan tetap ditahan," kata Jaksa Wahyudi saat membacakan tuntutan untuk terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
Tuntutan Perhatikan Ketentuan UU Berlaku
Wahyudi mengeklaim tuntutan pidana mati sudah memerhatikan ketentuan undang-undang yang berlaku.
JPU meminta supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan terdakwa Teddy Minahasa terbukti meyakinkan, bersalah. Yakni, dalam dugaan tindak pidana turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika.
Sementara itu kuasa hukum Teddy Minahasa Hotman Paris Hutapea mengatakan, jika dilihat dari KUHAP dakwaan JPU batal demi hukum.
Demi mendapatkan keadilan, dakwaan JPU untuk Teddy Minahasa itu menurut Hotman harus diulangi dari awal.
"Kelemahan itu menjadi strategi yang akan kita gunakan," katanya. (RO/S-4)
FB menambah deret nama-nama perwira tinggi Polri yang terjerat kasus hukum dalam setahun terakhir ini. Sebelumnya ada Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa.
MABES Polri masih mengetik surat administrasi pemberhentian tidak dengan hormat (PT DH) mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa.
Anthony pun mengaku sudah memprediksi soal penolakan itu. Ia pun menerima pesan langsung dari Teddy supaya cukup hanya dialah yang menerima sanksi PTDH itu.
Polri tolak banding yang diajukan oleh terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu, Teddy Minahasa Putra.
MAJELIS Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding untuk terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu Teddy Minahasa.
"Pengalaman berharga di tahun 2022 dengan kasus FS, TM, dan Kanjuruhan sudah membuat Polri melakukan evaluasi dan melakukan pembenahan-pembenahan di tubuh internal,"
Jaksa menyebut hal memberatkan dalam kasus ini yakni karena mantan Dirut Pertamina itu tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Mantan General Manager PT Persero Batam, Ardiansyah, dituntut dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan atau 2,6 tahun atas karus korupsi di mantan perusahaannya.
Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara menuntut mati 22 penggedar narkoba untuk memberikan efek jera.
Jaksa menuntut Stefanus Roy Rening penjara 5 tahun karena merintangi penyidikan kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe.
Jaksa Agung New York mengajukan tuntutan sebesar US$370 juta terhadap mantan presiden Donald Trump dalam kasus penipuan properti.
Perusahaan tersebut juga telah mengikuti peraturan internal perusahaan dan tidak ditemukan kerugian negara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved