Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
WAKIL Ketua Baleg DPR RI Abdul Wahid menekankan pentingnya penguatan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) demi terwujudnya tujuan pembentukan pemerintah negara Indonesia.
ORI sebagai lembaga pengawasan eksternal didorong agar dapat mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat dan menghindari praktik maladministrasi, guna meningkatkan prinsip good governance di tengah kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara.
"Kita ingin agar ORI ini diperkuat baik dari sisi wewenang juga anggarannya, agar nantinya ORI ini bisa bekerja semaksimal mungkin," jelas Abdul Wahid usai memimpin Kunjungan Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ke provinsi Riau, Selasa (21/3).
Baca juga: Ombudsman Temukan Dugaan Maladministrasi dalam Permohonan Izin Usaha Bursa Aset Kripto
"Khususnya terhadap sektor-sektor pelayanan publik ini menjadi perhatian khusus bagi kita ke depan. Agar tidak ada lagi masyarakat yang terabaikan kepentingannya di berbagai macam pelayanan terutama pelayanan-pelayanan paling urgen seperti pendidikan, kesehatan, pertanahan, kependudukan dan lain-lain," terangnya.
ORI Miliki Wewenang Awasi Penyelenggaraam Publik
Lebih lanjut politikus Fraksi PKB itu menjelaskan ORI, berdasarkan undang-undang, memiliki wewenang dalam mengawasi penyelenggaraan publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan, baik yang ada di pusat maupun di daerah.
Baca juga: Ombudsman RI : Bappebti Lalukan Tiga Maladministrasi Atas PT DFX
Namun kenyataan yang sering terjadi adalah pengabaian terhadap Rekomendasi ORI sebagai hasil pengawasan.
Hal ini berkaitan erat dengan minimnya pengetahuan masyarakat tentang fungsi dan tugas ORI yang secara tidak langsung berakibat terhadap rendahnya kesadaran masyarakat untuk menggunakan hak lapornya apabila terdapat praktik-praktik maladministrasi pemerintahan.
Implementasi UU tentang ORI
"Hal lain yang cukup signifikan dalam implementasi Undang-Undang tentang ORI adalah terkait dengan status dan kedudukan sumber daya manusia ORI baik pegawai maupun Asisten Ombudsman yang sampai saat ini belum terakomodasi dalam sistem kepegawaian nasional," terangnya.
"Oleh karena itu perubahan atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang ORI merupakan suatu keharusan dalam rangka menjamin terwujudnya tujuan pembentukan pemerintah negara Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Alinea Keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945," jelas Abdul.
Baca juga: Ombudsman Pastikan Pupuk Bersubsidi di Sumsel Lebih dari Cukup
Sebelumnya pada kesempatan yang sama Asisten III Setdaprov Riau Joni Irwan menyambut baik sosialisasi pembahasan penyusunan RUU tentang perubahan atas UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang ORI.
Sebagaimana diketahui UU Nomor 37 tentang Ombudsman RI telah berjalan lebih kurang 14 tahun. Namun, dalam perjalanan Ombudsman RI masih mengalami hambatan dalam menjalani fungsi, tugas dan wewenangnya.
"Kehadiran ORI semakin diperlukan saat ini, karena tuntutan masyarakat akan pelayanan publik semakin besar, seiring meningkatnya kesadaran akan hak-hak masyarakat pada pelayanan yang semakin baik. Ini artinya sebagai pengawas, posisinya harus diatas institusi yang diawasi dan dalam melaksanakan pengawasan harus bersifat independen. Oleh karena itu, perlu penguatan status rekomendasi atau keputusan ombudaman RI agar dipatuhi oleh instansi pelayanan publik," ungkapnya.
Baca juga: Ombudsman RI Anggap Pemerintah Tidak Kompeten Menangani Kasus GGAPA
Oleh karena itu, pihaknya berharap dengan kehadiran Baleg DPR RI dapat memberikan dampak positif bagi Ombudsman RI dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
"Karena tugas ORI bukan hanya menyelesaikan laporan atau menerima pengaduan masalah pelayanan publik, namun juga mencegah maladminstrasi yang berarti mendorong, memotivasi, dan membantu penyelenggara pelayanan publik memberikan pelayanan lebih baik lagi. Dengan demikian, peran ORI dalam penyelenggaraan pelayanan publik sangatlah strategis dan penting dalam menjamin perlindungan hak-hak konstitusional masyarakat," imbuhnya. (RO/S-4)
Sinergi bersama Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM dan lembaga pengawas negara, yaitu Ombudsman akan terus ditingkatkan.
Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, menagih tanggung jawab Pemda DKI Jakarta harus segera menerbitkan regulasi atas pembangunan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT).
Sistem itu bertujuan menyelaraskan pusat dan daerah dalam menjalankan program prioritas nasional termasuk penanganan tengkes (stunting).
Menurut Najih, jumlah kementerian, lembaga, dan pemda yang masuk zona hijau pada tahun ini sejumlah 414. Angka itu meningkat signifikan dibanding penilaian 2022 yang hanya 272.
Polemik harga beras yang berkepanjangan berpotensi memunculkan dampak yang lebih serius, antara lain, pelayanan publik terganggu, inflasi, meningkatnya angka kemiskinan
TEMUAN Ombudsman RI dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 di sejumlah daerah harus menjadi perhatian serius para pemangku kepentingan sebagai dasar perbaikan
PRESIDEN terpilih Prabowo Subianto (PS) peduli terhadap berbagai faktor yang mengancam keutuhan bangsa.
KLHK dan Ombudsman menggelar entry meeting bersama Ombudsman RI dalam rangka melakukan Kajian Sistemik tentang Pencegahan Maladministrasi dalam Layanan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit.
Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah menyita aset dengan nilai total Rp 38,2 triliun sejak pembentukannya pada 2021.
Beberapa temuan pra-PPDB di antaranya kasus penahanan ijazah, sosialisasi, hingga pembagian nilai Asesmen Standardisasi Pendidikan Daerah (ASPD).
ENAM lembaga negara yang tergabung dalam Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KUPP) mendesak pemerintah untuk segera meratifikasi Optional Protocol Convention Against Torture (OPCAT)
Ombudsman Sumbar mendapat laporan ada sekolah mengutip uang komite atau uang pembangunan kepada wali murid saat proses PPDB atau pendaftaran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved