Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI II DPR sepakat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.
Terdapat 10 materi muatan Perppu yang disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Adanya Perppu tersebut, membuat KPU butuh penyesuaian jadwal tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024. Hal itu diakui Komisioner KPU RI Idham Holik.
Baca juga : Sistem Proporsional Terbuka Lebih Mewakili Suara Rakyat
Idham menerangkan, dalam waktu dekat pihaknya harus menyesuaikan jadwal-jadwal tahapan penyelenggaraan pemilu yang terdapat dalam PKPU No 3 Tahun 2022.
“Misalnya saja, dalam Pasal 276 ayat 1 dijelaskan bahwa kampanye pemilu itu dapat dimulai 25 hari setelah penetapan daftar calon tetap dan 15 hari setelah penetapan pasangan calon tetap. Dalam hal ini, pasangan calon presiden dan wapres,” ungkap Idham kepada Media Indonesia, Kamis (16/3/2023).
Baca juga : Capres Harus Inisiatif Buka Kepatuhan Bayar Pajak
“Artinya, tanggal 3 November 2023 adalah hari di mana KPU harus menetapkan DCT untuk pemilu anggota DPR, DPD RI, DPRD Provinsi serta DPRD Kab/Kota,” tambahnya.
Selanjutnya, pada 13 November 2023, KPU harus menetapkan daftar penetapan capres dan wapres. Sebab penyelenggaraan kampanye selama 75 hari akan dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Saat ini, kata Idham, KPU tengah merancang PKPU tentang pencalonan anggota DPR dan DPRD. Artinya, seluruh materi yang ada di dalam Perppu tersebut, khususnya dalam Pasal 276 ayat 1 menjadi rujukan umum bagi KPU dalam merancang aturan mengenai pencalonan anggota DPR dan DPRD.
PKPU Logistik
Tak hanya itu, Idham mengemukakan KPU tengah menyelesaikan PKPU tentang logistik Pemilu 2024.
Pasalnya, logistik pemilu yang berbasiskan pada jumlah peserta pemilu itu baru dapat dicetak setelah ditetapkannya calon anggota legislatif, maupun capres dan cawapres.
“Logistik berbasiskan pada kandidasi baru bisa dicetak setelah DCT dan daftar pnetapan calon presiden dan wapres ditetapkan, misal surat suara, formulir, penghitungan hasil suara di TPS, dan beragam logistik lainnya yang bergantung pada jumlah caleg dan jumlah calon presiden dan wapres,” tuturnya.
Idham menuturkan dalam waktu dekat PKPU mengenai logistik tersebut rencananya akan rampung.
Sementara itu, Idham menegaskan adanya Perppu Pemilu yang disepakati DPR, bisa dipastikan penundaan pemilu tak mungkin terjadi.
Apalagi, pasca-Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) membacakan putusannya soal penundaan pemilu, KPU RI telah melakukan banding ke pengadilan tinggi.
“Maka tahapan penyelenggaraan pemilu tetap dilangsungkan sebagaimana PKPU Nomor 3 Tahun 2022 mengenai tahapan dan jadwal penyelenggara pemilu, sebab penyelenggara pemilu harus dilaksanakan setiap 5 tahunnya, dalam hal ini, Rabu 14 Februari 2024, itu adalah hari di mana pemungutan suara,” tegas Idham.
“Ini tidak sekadar amanah UU Pemilu yang terdapat dalam Pasal 167 ayat 1 UU No 7 tahun 2017, tapi ini juga amanah Konstitusi,” tandasnya.
Terpisah, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khairunnisa Nur Agustyati, menyebut disepakatinya Perppu oleh DPR, menegaskan KPU harus menjalankan tahapan sesuai aturan.
“Untuk implementasi Perppu yang sudah dilakukan saya rasa tetap berlaku implementasinya,” papar Ninis, sapaan akrabnya.
KPU, kata Ninis, perlu memerhatikan beberapa hal yang diatur dalam Perppu. Hal itu seperti jumlah kursi DPR jadi 580 kursi, dapil untuk DOB, pembentukan KPU dan bawaslu provinsi, serta syarat usia jadi 21 tahun untuk PPS dan PPK.
Ninis juga mengingatkan untuk perubahan-perubahan yang diatur dalam Perppu ini tetap perlu ada kepastian.
“Karena penyelenggara pemilu bekerjanya kan dengan regulasi,” tandasnya. (Z-5)
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi III DPR Johan Budi mengatakanpenerbitan Perppu Perampasan Aset ada di tangan Presiden Joko Widodo.
DPR tak juga kunjung mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Kelanjutan pembahasan RUU Perampasan aset di tangan DPR. Kalau sekarang tidak jelas, berarti tidak ada itikad baik dari DPR untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi.
KETUA Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan semua fraksi sudah memahami alasan dan norma kegentingan yang disampaikan pemerintah terkait rencana diterbitkannya Perppu Pilkada.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak empat perkara permohonan uji formil terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved