Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan ada intervensi dalam penyelidikan lonjakan kekayaan mantan aparatur (ASN) kementerian keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo, meski satu almamater dengan Komisioner Alexander Marwata. Fenomena itu kerap terjadi di Lembaga Antirasuah.
"Bahwa terkait satu alumni, satu angkatan, bahkan misalnya ada hubungan kekerabatan antara insan KPK dan pihak yang sedang diusut kasusnya, seringkali terjadi. Karena kita semua makhluk sosial," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (16/3).
Ali menyebut pihaknya akan terus profesional dalam menyelidiki kasus Rafael. KPK punya sistem yang ketat dalam menangani perkara.
Baca juga: Kasus Rafael, Alexander Marwata: Enggak Ada Benturan Kepentingan
"Kami pastikan, penyelesaian setiap kasus di KPK dilakukan secara profesional dalam sebuah sistem kelembagaan dengan mekanisme yang ketat dan terukur," ucap Ali.
Selain itu, KPK punya kebijakan mendeklarasikan hubungan dengan pihak berperkara dalam penanganan kasus. Pegawai maupun pimpinan yang memiliki kedekatan itu nantinya tidak akan ikut dalam pengambilan keputusan.
Baca juga: Satu Almamater dengan Rafael, Alexander Didesak Deklarasikan Penolakan Tangani Kasus
Lalu, pengambilan keputusan juga tidak bisa mengacu dengan satu pimpinan saja. Karena, kata Ali, KPK memiliki konsep kolektif kolegial.
"Kerja-kerja KPK selalu dalam bentuk team work dan tersistem, termasuk pimpinan KPK yang berjumlah lima orang, maka dilakukan pengambilan keputusan kolektif kolegial yang artinya setiap keputusan akan dilakukan dengan pendapat masing-masing pimpinan secara bebas," ujar Ali.
Sebelumnya, Alexander menjamin tidak akan ada benturan kepentingan dalam penyelidikan kasus Rafael. Dia diminta mendeklarasikan penolakan penanganan kasus itu oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).
"Enggak ada benturan kepentingan. Saya enggak ada hubungan bisnis dengan yang bersangkutan (Rafael)," kata Alex melalui keterangan tertulis, Kamis, 16 Maret 2023.
Alex mengatakan dirinya sudah mendeklarasikan kenal dengan Rafael dalam rapat pembahasan perkara. Menurut dia, profesionalitasnya tidak akan goyah cuma karena satu almamater. (Z-3)
BADAN Pusat Statistik (BPS) mencatat penurunan Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) dan menunjukkan masyarakat makin permisif terhadap korupsi.
BPS mencatat penurunan IPAK dan menunjukkan masyarakat makin permisif terhadap korupsi. KPK menilai solusi jangka pendek yakni perlunya presiden menyatakan Indonesia darurat korupsi
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan tersangka dalam pengembangan dugaan suap dalam kegiatan pokok pikiran (pokir) dana hibah di Jawa Timur (Jatim).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut transaksi judi online di lingkungan kantornya menyentuh ratusan juta. Sebanyak 17 orang teridentifikasi bermain
WAKIL Ketua KPK Alexander Marwata mengaku masih belum mengetahui lokasi buronan Harun Masiku. Mantan caleg dari PDIP itu disebut ada di Jakarta.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dianggap mendiskreditkan Kepolisian dan Kejaksaan menyusul pernyataannya yang menyebut masih ada ego sektoral di di lembaga penegak hukum
KPK pelajari keterlibatan istri mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun
MAHKAMAH Agung (MA) memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan rumah atas nama istri Rafael Alun, Ernie Meike. Rumah itu sempat disita atas kasus dugaan gratifikasi.
Putusan kasasi Rafael Alun Trisambodo dinilai tidak sejalan dengan prinsip penanganan kasus korupsi.
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi kasus gratifikasi dan pencucian uang mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
KPK memilih menyelesaikan kasasi kasus gratifikasi dan tppu Rafael Alun Trisambodo, sebelum menyeret istrinya Erni Meike Torondek.
KPK mengajukan kasasi atas vonis banding kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved