Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memperbaiki prosedur pelaksanaan proses pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih untuk Pemilu 2024. Coklit yang digelar sejak 12 Februari lalu itu masih berlangsung sampai 14 Maret mendatang.
Permintaan kepada KPU itu muncul setelah Bawaslu menemukan sejumlah masalah faktual terakit coklit yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) selama masa pengawasan melekat (waskat) dalam sepekan antara 12-19 Februari 2023.
Baca juga: PN tidak Berwenang Tunda Pemilu
"Bawaslu mengimbau agar KPU memperbaiki prosedur pelaksanaan coklit dalam penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata anggota Bawaslu RI Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas, Lolly Suhenty melalui keterangan tertulis, Kamis (2/3).
"Dan memastikan tidak ada hak pilih warga negara hilang dari proses coklit," sambungnya.
Lolly menyebut, pihaknya melaksanakan waskat di lebih dari 311 ribu tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota. Bawaslu menemukan sejumlah tren ketidaksesuaian prosedur yang dilakukan pantarlih saat melakukan coklit.
Menurut Lolly, ketidakmampuan pantarlih menunjukkan salinan surat keputusan (SK) saat bertugas mendominasi ketidaksesuaian prosedur. Setidaknya, hal itu terjadi di 14.526 TPS. Pihaknya berpendapat, salinan SK menjadi dasar untuk memastikan bahwa pantarlih yang melakukan coklit sesuai dengan SK yang ditetapkan.
"Berdasarkan hasil pengawasan, terdapat pantarlih yang melakukan coklit tidak sesuai dengan salinan SK pantarlih di 1.481 TPS," terang Lolly.
Ketidakpatuhan pantarlih selama proses coklit, lanjut Lolly, salah satunya disebabkan karena masih terdapat pantarlih yang belum memahami tata cara mekanisme dan prosedur dalam pelaksanaan coklit. Bahkan, ada juga pantarlih yang belum melakukan coklit karena permasalahan distribusi logistik coklit, misalnya stiker coklit.
Terpisah, perwakilan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Nopa Supensi, mengamini tidak semua petugas di lapangan melaksanakan pemutakhiran data sesuai prosedur. Bahkan, ia menyebut ada juga pantarlih yang tidak turun ke lapangan saat melakukan coklit.
Nopa juga meminta pantarlih untuk menjalin komunikasi yang baik dengan masyarakat di lapangan untuk menghindri bentrokan saat pendataan. "Ketika mendata, mencoklit, benar-benar harus berkomunikasi yang baik dengan masyarakat," ujarnya dalam diskusi Hitung Mundur Pemilu 2024: Catatan Krusial Tahapan Pemilu di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat. (OL-6)
KPU RI akan menata daerah pemilihan khusus di IKN untuk Pemilu 2029, termasuk persiapan data pemilih dan infrastruktur kelembagaan.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Diskusi mendesak penataan rekrutmen penyelenggara pemilu dan masa jabatan KPU daerah pascaputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Pemerintah disebut tengah bersiap mengantisipasi draf tersebut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan dalam pembahasan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved