Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
JAKSA Agung ST Burhanuddin buka suara mengenai keadilan dan vonis yang telah dijatuhkan untuk Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Pada kasus Ferdy Sambo, jaksa penuntut umum harus menyatakan sikap banding atau tidak dengan mempertimbangkan dinamika hukum dan keadilan yang berkembang di masyarakat.
Baca juga: Relawan Anies P-24 Jawa Barat Gelorakan Gerakan Anies Mendesa
Burhanuddin menyebut sudah seharusnya seorang jaksa menggunakan hati nurani dan mengakomodir rasa keadilan terhadap masyarakat dalam mengambil keputusan.
“Hal ini memiliki arti penting dalam rangka mengakomodir perkembangan kebutuhan hukum dan rasa keadilan di masyarakat, serta menuntut adanya perubahan mindset, perilaku, dan kepastian hukum yang diterima oleh masyarakat,” ucap Burhanuddin, dalam keterangannya, Minggu (26/2/2023).
“Oleh karena itu, sebagai seorang jaksa harus mampu menggali nilai- nilai hukum dalam masyarakat sehingga penegakan hukum mampu beradaptasi dengan kebutuhan hukum masyarakat, sebab jaksa bukan cerobong undang-undang yang bersifat kaku, baku, dan membeku,” tegasnya.
Burhanuddin mengklaim dirinya sering mengimbau para jaksa untuk menggunakan hati nurani di setiap pengambilan keputusan dalam proses penegakan hukum, karena hati nurani tidak ada dalam buku.
Menurutnya, tidak sedikit masyarakat menyampaikan ekspresinya seperti kecewa, puas, atau hanya sekedar menjadi pengikut, dan juga tidak sedikit diantara mereka membentuk fanbase dalam perkara Sambo.
“Fenomena tersebut merupakan representasi dari keadilan masyarakat yang sesaat dan tentu perlu dikaji seberapa jauh dan banyak suara tersebut menjadi representasi keadilan substantif (masih menjadi perdebatan), terkadang tidak mewakili kata hati seluruhnya,” ungkapnya.
“Sebagai salah satu contoh, yaitu penerapan restorative justice yang digali dari kearifan lokal masyarakat membangun nilai-nilai keadilan berdasarkan standar cukup ketat misalnya pelaku tindak pidana bukan residivis, perbuatan tidak berdampak luas dan adanya pemberiaan maaf dari korban (keluarga korban), dan sebagainya,” tambahnya.
Sehingga, lanjut Burhanuddin, jaksa yang modern di masa yang akan datang bukan saja sebagai jaksa humanis dari segi penegakan hukum, tetapi harus menjadi bagian dari solusi persoalan-persoalan hukum di masyarakat.
Terpisah, Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak menyebut keadilan substantif tentunya menjadi tujuan dan inti dari penegakan hukum.
“Keadilan substantif akan menyeimbangkan antara kepastian hukum dan kemanfaatan,” terang Barita kepada Media Indonesia, Minggu (26/2).
“Sehingga penegakan hukum yang berkeadilan adalah penegakan hukum yang dapat menyeimbangkan antara kepastian hukum dan manfaatnya bagi masyarakat,” tambahnya.
Pasalnya, Barita mengemukakan untuk apa hukum yang pasti tapi tidak bermanfaat bagi masyarakat.
Sebaliknya Barita mengingatkan jika hanya menekankan segi manfaat saja bagi masyarakat maka penegakan hukum akan sangat pragmatis bergerak liar tanpa arah.
Hal-hal inilah yang wajib dijaga oleh jaksa. pada satu sisi penegakan hukum, kata Barita, jaksa harus berani tegas, konsisten, akuntabel dan profesional. Namun, sisi humanitasnya tetap perlu dijaga.
“Apalagi dalam dinamika hukum modern partisipasi masyarakat atau publik sangat dominan lewat opini, jajak pendapat, survey,” tuturnya. (OL-6)
KEJAKSAAN memeriksa Kepala SMPN 19 Kota Depok dalam dugaan kasus penyalagunaan wewenang manipulasi nilai rapor puluhan siswa agar masuk SMA-SMK Negeri Tahun Ajaran 2024-2025.
Kejaksaan tahan pasturi pemalsu data surat
Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menyentuh cukong besar yang diduga bermain di belakang layar
Beberapa selebriti Indonesia harus berhadapan dengan hukum atas berbagai kasus, mulai dari korupsi hingga narkoba dan KDRT.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan seluruh jajaran Kejaksaan untuk tetap waspada terhadap upaya-upaya yang dapat melemahkan institusi mereka.
Jaksa dibagi menjadi beberapa kategori berdasarkan perannya. Simak apa saja.
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarata, yang dikenal sebagai Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo
Menkumham membantah pernyataan pernyataan pengacara Alvin Lim yang menyebut Ferdy Sambo tidak pernah tidur di Lapas Salemba.
ADVOKAT Alvin Lim tidak gentar atas ultimatum pengacara bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis. Arman bakal memproses hukum bagi pihak yang menyebarkan kebohongan soal kliennya.
KEPALA Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas IIA Salemba Beni Hidayat membantah pernyataan advokat Alvin Lim. Beni menegaskan bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pernah ditahan di lapasnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved