Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BHARADA Richard Eliezer Pudihan Lumiu diperkirakan akan bebas bersyarat pada Agustus 2023. Pada bulan tersebut, Eliezer dinyatakan telah menjalani masa tahanan selama 1 tahun. Demikian disampaikan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi.
"Mungkin Agustus E (Eliezer) sudah bisa dapat pembebasan bersyarat," kata Edwin kepada Media Indonesia melalui keterangan tertulis, Sabtu (17/2).
Baca juga: Richard Eliezer Masih Dapat Perlindungan Fisik dari LPSK
Diketahui, Eliezer telah ditahan sejak 5 Agustus 2022 saat masih berstatus tersangka di tingkat penyidikan. Dalam putusan pengadilan tingkat pertama yang menyeretnya sebagai terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Eliezer dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan dipotong masa tahanan.
Adapun pembebasan bersyarat merupakan proses pembinaan narapidana di luar Lembaga Pemasyarakatan (LP) dengan syarat telah menjalani masa sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya. Sementara itu, dua pertiga dari 1 tahun dan 6 bulan adalah 1 tahun. Oleh karena itu, Eliezer kemungkinan dapat bebas bersyarat Agustus mendatang.
Edwin mengatakan, perlindungan yang diberikan terhadap Eliezer telah diperpanjang selama enam bulan per bulan ini. Menurutnya, perpanjangan perlindungan itu diberikan atas permintaannya Eliezer sendiri. (OL-17)
Pemerintah kawal pemulihan aktivis Andrie Yunus korban air keras. Perawatan intensif, operasi mata, dan biaya ditanggung penuh hingga rehabilitasi.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Aulia Dwi Nasrullah, menjelaskan bahwa upaya pengambilan keterangan terhadap Andrie Yunus sebelumnya sempat tertunda akibat kendala kesehatan.
LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap melindungi keluarga korban perampokan dan pembunuhan di Jatibening, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Ramadan adalah momentum membela kaum mustadh’afin. Simak urgensi keterlibatan filantropi Islam dalam melindungi saksi dan korban tindak pidana di Indonesia
Wawan menegaskan LPSK telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum setempat guna memastikan perlindungan terhadap korban berjalan optimal.
LPSK membuka peluang perlindungan bagi aktivis dan influencer yang diduga mengalami intimidasi dan teror usai menyampaikan kritik, termasuk teror fisik dan digital.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved