Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Richard Eliezer Masih Dapat Perlindungan Fisik dari LPSK

Tri Subarkah
18/2/2023 18:38
Richard Eliezer Masih Dapat Perlindungan Fisik dari LPSK
Richard Eliezer (Bharada E) menjalani sidang vonis dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, di PN Jaksel (15/2/2023)(MI/Adam Dwi)

LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memperpanjang perlindungan selama enam bulan kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terpidana pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, bentuk perlindungan yang diberikan pihaknya adalah perlindungan fisik.

Menurut Edwin, perpanjangan perlindungan tersebut adalah permintaan Richard. Ia menjelaskan, pihaknya telah memberikan perlindungan kepada Richard selama enam bulan sejak 15 Agustus tahun lalu. Perlindungan selama enam bulan ke depan, lanjutnya, telah mendapat persetujuan dari pimpinan LPSK.

"Ada perlindungan fisik, artinya ada petugas LPSK yang berada di dekat Richard di dalam sel," kata Edwin saat dikonfirmasi, Sabtu (18/2).

Baca juga: Pengamat Sokong Rencana Kapolri Kembalikan Eliezer ke Polri, Ini Alasannya

Ia menjelaskan, LPSK memberikan batas waktu perlindungan selama enam bulan. Dilanjutkan atau tidaknya perlindungan tergantung dari evaluasi terlindung. 

"Setelah enam bulan itu berakhir, terlindung punya hak untuk mengajukan atau menghentikan perlindungan atau mengajukan permohonan perpanjangan perlindungan," jelasnya.

Selain perlindungan fisik, LPSK juga memberikan pemulihan psikososial dengan membantu menjaga spiritual Richard dalam menjalani proses pemidanaan serta memastikan kesehatan medis dan psikologis.

Lebih lanjut, Edwin mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Permasyarakatan terkait pemenuhan hak terpidana Richard. Itu termasuk hak remisi ataupun pembebasan bersyarat.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan justice collaborator Richard dengan menjatuhkan hukuman pidana 1,5 tahun. Hukuman itu jauh lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa, yakni penjara 12 tahun. (OL-17)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya