Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memperpanjang perlindungan selama enam bulan kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terpidana pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, bentuk perlindungan yang diberikan pihaknya adalah perlindungan fisik.
Menurut Edwin, perpanjangan perlindungan tersebut adalah permintaan Richard. Ia menjelaskan, pihaknya telah memberikan perlindungan kepada Richard selama enam bulan sejak 15 Agustus tahun lalu. Perlindungan selama enam bulan ke depan, lanjutnya, telah mendapat persetujuan dari pimpinan LPSK.
"Ada perlindungan fisik, artinya ada petugas LPSK yang berada di dekat Richard di dalam sel," kata Edwin saat dikonfirmasi, Sabtu (18/2).
Baca juga: Pengamat Sokong Rencana Kapolri Kembalikan Eliezer ke Polri, Ini Alasannya
Ia menjelaskan, LPSK memberikan batas waktu perlindungan selama enam bulan. Dilanjutkan atau tidaknya perlindungan tergantung dari evaluasi terlindung.
"Setelah enam bulan itu berakhir, terlindung punya hak untuk mengajukan atau menghentikan perlindungan atau mengajukan permohonan perpanjangan perlindungan," jelasnya.
Selain perlindungan fisik, LPSK juga memberikan pemulihan psikososial dengan membantu menjaga spiritual Richard dalam menjalani proses pemidanaan serta memastikan kesehatan medis dan psikologis.
Lebih lanjut, Edwin mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Permasyarakatan terkait pemenuhan hak terpidana Richard. Itu termasuk hak remisi ataupun pembebasan bersyarat.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan justice collaborator Richard dengan menjatuhkan hukuman pidana 1,5 tahun. Hukuman itu jauh lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa, yakni penjara 12 tahun. (OL-17)
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
KELUARGA Dini Sera Afriyanti mengadu ke DPR RI dan meminta hukuman setimpal terhadap terdakwa Ronald Tannur serta hakim yang mengadili.
DEDE, saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky, mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
KPK meminta staf Sekretaris Jenderal PDIP, Kusnadi, untuk menyampaikan fakta yang sebenarnya jika dia menerima ancaman setelah diperiksa terkait Harun Masiku.
LPSK telah menerima permohonan perlindungan yang diajukan enam saksi kasus tewasnya Afif Maulana, 13, yang diduga dianiaya anggota Sabhara Polda Sumatra Barat.
LBH Padang mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengajukan permohonan perlindungan terhadap enam saksi dan keluarga korban, Rabu (26/6) sore tadi.
Dari 10 saksi, 7 di antaranya adalah anggota keluarga dari korban Vina, Permohonan Perlindungan di ajukan lantaran adanya ancaman dari sejumlah pihak terhadap para saksi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved