Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
RICHARD Eliezer Pudihang Lumiu telah dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Jika tak diberhentikan, Richard Eliezer akan ditarik bertugas di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengatakan pihaknya telah melakukan diskusi internal untuk mempekerjkan Richard Eliezer di LPSK untuk memudahkan pihaknya memberi perlindungan kepada Richards setelah bebas. Dimana, Richard adalah seorang terlindung dari LPSK sebagai Justice Collaborator kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Kami membuka diri kalau seandainya Richard diizinkan oleh Kapolri bertugas di LPSK itu juga sesuatu hal yang sepenuhnya menjadi harapan kami karena di LPSK sudah banyak temennya Richard,” tutur Edwin dalam Konferensi Pers di Gedung LPSK, Jakarta Timur hari Jumat (17/02).
Edwin menyebut ada banyak anggota Polri yang bertugas di LPSK dari satuan Brimob, Intel, Serse, Lantas dan Polair. Richard juga bisa melakukan perlindungan dan pengamanan kepada saksi terlindung jika bekerja di LPSK. Terlebih, ia adalah terlindung dari LPSK jika bertugas di LPSK.
Baca juga: KPK Tetapkan Tersangka Baru pada Kasus Suap di MA
Salah satu alternatif mempekerjakan Richard di LPSK akan berhasil setelah mendapat izin dari pimpinan Polri. Nantinya, rencana ini akan didiskusikan bersama Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Jadi ini salah satu alternatif yang terbuka yg akan kami komunikasikan dengan pimpinan Polri.Tentu sepenuhnya menjadi kewenangan otoritas dari Kapolri. Karena penugasan semua polisi yang di LPSK berdasarkan surat tugas dari Kapolri. Tapi itu menjadi salah satu Alternatif juga mungkin Memudahkan kami dalam memberikan perlindungan kepada richard,” pungkasnya.
Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Vonis tersebut sebagai bukti berlakunya penghargaan peran Richard sebagai Justice Collaborator (JC).
Penghargaan JC diatur dalam UU Pasal 10A UU 31/2014 tentang Perubahan Atas UU No.13/2006 mengenai Perlindungan Saksi serta Korban. Dalam aturan tersebut saksi pelaku bakal memperoleh penghargaan, salah satubya keringanan penjatuhan pidana.(OL-4)
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
KELUARGA Dini Sera Afriyanti mengadu ke DPR RI dan meminta hukuman setimpal terhadap terdakwa Ronald Tannur serta hakim yang mengadili.
DEDE, saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky, mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
KPK meminta staf Sekretaris Jenderal PDIP, Kusnadi, untuk menyampaikan fakta yang sebenarnya jika dia menerima ancaman setelah diperiksa terkait Harun Masiku.
LPSK telah menerima permohonan perlindungan yang diajukan enam saksi kasus tewasnya Afif Maulana, 13, yang diduga dianiaya anggota Sabhara Polda Sumatra Barat.
LBH Padang mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengajukan permohonan perlindungan terhadap enam saksi dan keluarga korban, Rabu (26/6) sore tadi.
Dari 10 saksi, 7 di antaranya adalah anggota keluarga dari korban Vina, Permohonan Perlindungan di ajukan lantaran adanya ancaman dari sejumlah pihak terhadap para saksi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved