Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengemukakan pihaknya harus menunggu laporan masyarakat terlebih dahulu sebelum mengusut adanya pelanggaran atau tidak dalam seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) oleh tim seleksi (timsel).
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengingatkan KPU wajib mengumumkan hasil seleksi kepada masyarakat. Terkait proses perekrutan seleksi timsel yang tertutup, Bawaslu tak punya kewenangan mengawasinya.
"Sedangkan pembentukan apakah terbuka tertutup diserahkan kepada lembaga masing-masing," papar Bagja, Kamis (2/2).
"Kami tinggal tunggu tanggapan masyarakat. Jika KPU tidak menanggapi, baru masalah. Jika KPU menanggapi dan kemudian mengubahnya atau menjelaskan bahwa jika tuduhan ini tidak benar, maka kan sesuai dengan aturan," tambahnya.
Bawaslu, kata Bagja, tidak dalam posisi menilai anggota yang direkrut secara tertutup itu kompeten sebagai timsel. Jika ada tanggapan masyarakat dan menilai calon timsel anggota partai politik baru jadi masalah.
"Dekat dengan parpol ya wajar-wajar saja. Yang penting kemudian tidak ikut tim kampanye, tim sukses. Misalnya ASN tetanggaan sama wakil ketua DPRD, kemudian dibilang dekat dengan parpol, ya dekat, orang sebelahan rumahnya. Kecuali yang bersangkutan kemudian ikut kampanye, baru jadi masalah," ungkapnya.
Baca juga: KUHP Baru: Hukum Pidana Cerminan Jati Diri Bangsa
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta menegaskan perekrutan anggota timsel KPUD secara tertutup oleh KPU Pusat melahirkan konflik kepentingan. Diketahui, KPU RI mengumumkan nama-nama anggota timsel KPUD untuk masa jabatan 2023-2028.
Berbeda dengan pemilu sebelumnya, KPU kini merekrut anggota timsel untuk KPU Provinsi dengan cara tertutup. Artinya, anggota tim seleksi yang terpilih merupakan nama-nama yang ditunjuk langsung KPU RI tanpa melalui proses rekrutmen terbuka.
“Tidak dilakukan secara terbuka ini menimbulkan kurangnya partisipasi publik. Kemudian, pilihan KPU ini akan sangat subjektif,” tegas Kaka kepada Media Indonesia, Minggu (29/1/2023). (P-5)
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
Dibutuhkan partisipasi aktif masyarakat untuk menjamin kesuksesan Pilkada.
Berdasarkan hasil penghitungan suara di internal Partai NasDem, suara Farhan seharusnya aman dan bisa mendapatkan satu kursi di DPR RI Dapil Jabar I.
Ketua Bawaslu Kabupaten Lembata memantau langsung PSU di 2 TPS di Kabupaten Lewoleba, NTT.
Aplikasi SiRekap ini tengah menjadi sorotan karena banyaknya kesalahan yang diinput. DPRD Kota Bogor mendorong KPU Kota Bogor untuk kembali menggunakan sistem manual
LOGISTIK pemilu tahap pertama sudah tiba di 16 dari 22 kabupaten dan kota di Nusa Tenggara Timur (NTT), untuk persiapan Pemilu 2024 mendatang.
Permohonan pembatalan berpotensi menimbulkan keresahan di dalam masyarakat sebab pemilihan anggota KPUD Papua Pegunungan telah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved