Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Tim Seleksi KPUD, Bawaslu: Tunggu Laporan Masyarakat

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
02/2/2023 09:55
Tim Seleksi KPUD, Bawaslu: Tunggu Laporan Masyarakat
Bawaslu(MI/Adam Dwi )

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengemukakan pihaknya harus menunggu laporan masyarakat terlebih dahulu sebelum mengusut adanya pelanggaran atau tidak dalam seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) oleh tim seleksi (timsel).

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengingatkan KPU wajib mengumumkan hasil seleksi kepada masyarakat. Terkait proses perekrutan seleksi timsel yang tertutup, Bawaslu tak punya kewenangan mengawasinya.

"Sedangkan pembentukan apakah terbuka tertutup diserahkan kepada lembaga masing-masing," papar Bagja, Kamis (2/2).

"Kami tinggal tunggu tanggapan masyarakat. Jika KPU tidak menanggapi, baru masalah. Jika KPU menanggapi dan kemudian mengubahnya atau menjelaskan bahwa jika tuduhan ini tidak benar, maka kan sesuai dengan aturan," tambahnya.

Bawaslu, kata Bagja, tidak dalam posisi menilai anggota yang direkrut secara tertutup itu kompeten sebagai timsel. Jika ada tanggapan masyarakat dan menilai calon timsel anggota partai politik baru jadi masalah.

"Dekat dengan parpol ya wajar-wajar saja. Yang penting kemudian tidak ikut tim kampanye, tim sukses. Misalnya ASN tetanggaan sama wakil ketua DPRD, kemudian dibilang dekat dengan parpol, ya dekat, orang sebelahan rumahnya. Kecuali yang bersangkutan kemudian ikut kampanye, baru jadi masalah," ungkapnya.

Baca juga: KUHP Baru: Hukum Pidana Cerminan Jati Diri Bangsa

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta menegaskan perekrutan anggota timsel KPUD secara tertutup oleh KPU Pusat melahirkan konflik kepentingan. Diketahui, KPU RI mengumumkan nama-nama anggota timsel KPUD untuk masa jabatan 2023-2028. 

Berbeda dengan pemilu sebelumnya, KPU kini merekrut anggota timsel untuk KPU Provinsi dengan cara tertutup. Artinya, anggota tim seleksi yang terpilih merupakan nama-nama yang ditunjuk langsung KPU RI tanpa melalui proses rekrutmen terbuka.

“Tidak dilakukan secara terbuka ini menimbulkan kurangnya partisipasi publik. Kemudian, pilihan KPU ini akan sangat subjektif,” tegas Kaka kepada Media Indonesia, Minggu (29/1/2023). (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya