Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KELUARGA korban pelanggaran HAM berat pada Tragedi Semanggi I, Sumarsih, tetap menuntut pemerintah menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat lewat jalur yudisial setelah Presiden Joko Widodo mengakui kejatahan kemanusiaan yang terjadi. Orangtua Benardinus Realino Norma Irawan alias Wawan itu mengatakan pelanggaran HAM berat tidak perlu disesali.
"Tetapi harus dipertanggungjawabkan di pengadilan HAM ad hoc sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 26/2000 tentang Pengadilan HAM," kata Sumarsih kepada Media Indonesia, Rabu (11/1).
Dalam hal ini, Sumarsih menantang Presiden untuk memerintahkan Jaksa Agung agar menyidik kasus-kasus HAM berat yang penyelidikannya telah diselesaikan Komnas HAM. Ia berharap Jokowi tidak mengingkari janjinya yang tertuang dalam Nawacita untuk menyelesaikan kasus Semanggi I, Semanggi II, maupun Tragedi Trisakti.
Terkait bantuan yang akan diberikan pemerintah sebagai tindak lanjut pengakuan tersebut, Sumarsih akan menolaknya sebelum ada gelar perkara penembakan terhadap anaknya dan korban lain. Lagi pula, jika kasus Tragedi Semanggi I dibawa ke pengadilan dan pelaku dinyatakan bersalah, korban juga akan mendapatkan hak-haknya.
"Bila kami menang di pengadilan, kami juga akan mendapatkan hak-hak berupa kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi sebagaimana diatur di dalam UU Pengadilan HAM," tutur Sumarsih.
Baca juga: Kontras Minta Pengakuan Presiden Atas Pelanggaran HAM Berat Ditindaklanjuti
Dihubungi terpisah, korban Tragedi 1965, Bedjo Untung, menanggapi positif santunan yang akan diberikan pemerintah pascapengakuan yang disampaikan Presiden. Menurutnya, bantuan berupa ekonomi, layanan medis, maupun beasiswa tidak akan ditolak karena itu merupakan hak korban.
Ia juga menyebut pengakuan dan penyesalan negara yang disampaikan Presiden Jokowi sebagai, "Setetes air yang menyejukkan di gurun pasir." Kendati demikian, seperti halnya Sumarish, ia juga meminta negara untuk tetap menyelesaikan peristiwa HAM berat lewat jalur yudisial.
Eks tahanan politik (tapol) itu juga menegaskan bukti-bukti untuk membawa kasus pembunuhan massal pada 1965-1966 ke pengadilan sudah lebih dari cukup di antaranya surat pembebasan yang ditandatangani tentara, kuburan massal, dan dokumen Central Intelligence Agency (CIA).
Selain itu, Bejo meminta negara memastikan kuburan massal di 356 titik yang dikumpulkan Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 1965/1966 (YPKP 65) untuk dirawat dan dijadikan memorial park.(OL-5)
KASUS penganiayaan yang diduga dilakukan oleh polisi dari Sabhara Polda Sumbar menyebabkan AM, pelajar, 13, tewas. Kasus ini diadukan LBH Padang ke Komnas HAM, Selasa (25/6) sore.
Masalah pelanggaran HAM di Korea Utara menjadi sorotan dalam pertemuan Dewan Keamanan PBB (DK-PBB) yang dipimpin Duta Besar Korea Selatan, Hwang Joon-kook.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
Sementara rakyat Iran dan pemimpin dunia berdoa untuk keselamatan Ebrahim Raisi, beberapa tokoh AS menyambut berita ini dengan kegembiraan.
Komnas HAM saat ini sedang menyelidiki dua kasus dugaan pelanggaran HAM berat yakni pembunuhan aktivis Munir Said Thalib dan salah peristiwa di Aceh saat berstatus Daerah Operasi Militer
PENGADILAN Rakyat atau Mahkamah Rakyat perlu dikaji dilakukan untuk mengungkap kejahatan pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Prinsip dasar restorative justice adalah adanya pemulihan pada korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamian, pelaku melakukan kerja sosial.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved