Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD membantah isu yang menyebut Tim PP (PPHAM) dibentuk untuk menghidupkan kembali kelompok komunis di Indonesia.
Ia menjelaskan laporan dan rekomendasi Tim PPHAM tidak hanya berisi peristiwa 1965-1966 yang memang bersinggungan dengan PKI. Ada banyak pula kasus pelanggaran HAM berat lain yang diurus dan diminta untuk segera diselesaikan.
"Jangan sekali-kali menuduh ini mau mengkerdilkan umat Islam, mau menghidupkan lagi komunis. Justru ini banyak rekomendasi yang terkait dengan pelanggaran terhadap orang muslim di Aceh," ujar Mahfud di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (11/1).
Setidaknya, ada tiga kasus HAM berat yang berlokasi di Aceh dan menyasar kaum muslim sebagai korban, yaitu peristiwa Rumah Geudong dan Pos Sattis 1989, peristiwa Simpang KKA 1999 serta peristiwa Jambo Keupok 2003. Mereka dibunuh karena dianggap terlibat dalam Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Selain itu, pelanggaran kasus HAM berat lain yang juga menyasar pemeluk Islam adalah tragedi pembantaian dukun santet pada rentang 1998-1999.
"Di Aceh itu ada tiga kasus dan korbannya itu Islam semua. Kemudian, dukun santet itu ulama semua. Ada 142 orang jadi korban. Keluarga mereka sampai sekarang masih menderita," tutur mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Baca juga: Mahfud Pastikan Pemerintah Tindaklanjuti Rekomendasi Tim PPHAM
Adapun, salah satu rekomendasi utama yang disampaikan Tim PPHAM ialah memulihkan hak-hak seluruh keluarga korban pelanggaran HAM berat secara adil dan bijaksana.
Pasalnya, hingga saat ini, masih banyak keluarga korban yang hidup dalam tekanan dan diskriminasi masyarakat lantaran stigma yang melekat pada keluarga mereka yang dibunuh di masa lalu.
"Ada beberapa orang yang masih menerima diskriminasi dalam kehidupan sehari-hari. Ada juga yang sampai sekarang masih menjalani rehabilitasi fisik. Mereka masih menderita dan pemerintah harus turun tangan," tukasnya.(OL-5)
KASUS penganiayaan yang diduga dilakukan oleh polisi dari Sabhara Polda Sumbar menyebabkan AM, pelajar, 13, tewas. Kasus ini diadukan LBH Padang ke Komnas HAM, Selasa (25/6) sore.
Masalah pelanggaran HAM di Korea Utara menjadi sorotan dalam pertemuan Dewan Keamanan PBB (DK-PBB) yang dipimpin Duta Besar Korea Selatan, Hwang Joon-kook.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
Sementara rakyat Iran dan pemimpin dunia berdoa untuk keselamatan Ebrahim Raisi, beberapa tokoh AS menyambut berita ini dengan kegembiraan.
Komnas HAM saat ini sedang menyelidiki dua kasus dugaan pelanggaran HAM berat yakni pembunuhan aktivis Munir Said Thalib dan salah peristiwa di Aceh saat berstatus Daerah Operasi Militer
PENGADILAN Rakyat atau Mahkamah Rakyat perlu dikaji dilakukan untuk mengungkap kejahatan pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
CALON presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan menapaktilasi kediaman sang kakek Abdurrahman Baswedan atau AR Baswedan di Taman Yuwono Nomor 19, Jalan Dagen, Yogyakarta
SEJARAH kelam Gerakan 30 September 1965 seharusnya menjadi perjalanan bangsa yang tidak lagi menciptakan dendam/permusuhan baru atau memperpanjang permusuhan lama
Akun Facebook Nusa Tadon mengunggah gambar palu arit yang diduga simbol komunis. Gambar tersebut diunggah bersama tulisan 'Untuk Flotim (Flores Timur) yang lebih sejahtera secara merata.
Tap MPRS itu ditandatangani oleh Jenderal AH Nasution selaku Ketua MPRS beserta Wakil Ketua MPRS yang terdiri dari Osa Maliki, HM Sumchan ZE, M Siregar, dan Brigjen TNI Mashudi.
Yang lain saya kasih tahu nih. TAP MPRS Nomor 25/1966. Satu, menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang. Tidak ada kata-kata underbow segala macam," kata Panglima.
Menurut Nabil, isu PKI biasanya menyerang partai yang memiliki akar kuat di masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved