Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Bawaslu Sesalkan Adanya Bendera Partai Ummat Membentang di Masjid Cirebon

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
05/1/2023 20:03
Bawaslu Sesalkan Adanya Bendera Partai Ummat Membentang di Masjid Cirebon
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja(MI/USMAN ISKANDAR)

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI sesalkan adanya bendera yang dibentangkan oleh Partai Ummat di Masjid At-Taqwa, Cirebon, Jawa Barat. Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyayangkan adanya kejadian tersebut.

"Kita sangat menyayangkan hal tersebut, karena masjid atau tempat ibadah, gereja, wihara, pura adalah milik bersama, bukan milik parpol tertentu, bukan untuk mendukung atau menyerang kelompok dalam pemilu ke depan," papar Bagja di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, hari ini.

Bagja pun mengimbau peserta pemilu 2024 agar tidak melakukan sosialisasi di rumah ibadah. Terlebih, menurutnya saat ini belum ada kandidat calon presiden dan calon wakil presiden.

"Imbauan kepada seluruh peserta pemilu, baik parpol maupun inikan belum jelas, belum ada capres bacapres dan lain-lain. Tapi penggunaan tempat ibadah sebagai suatu sosialisasi tentu tidak diperkenankan," ungkap Bagja.

Tak hanya itu, Bagja mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Agama terkait larangan sosialisasi di tempat ibadah.

Baca juga: Diadukan ke DKPP, Ketua KPU Malah Nantang

Bagja juga telah beberapa kali memberikan teguran kepada para pelanggar tersebut.

"Imbauan sudah, pencegahan sudah, koordinasi dengan Kementerian Agama, bahkan nanti dengan MUI, PGI KWI, dan lain-lain, kita akan perbarui MoU nya karena dulu sudah ada," tegasnya.

Adapun foto bendera Partai Ummat  membentang di dalam sebuah masjid bersama sejumlah orang tersebar di media sosial.

Menanggapi itu, Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Ummat Nazaruddin mengaku mendapat laporan bahwa Ketua DPD Kota Cirebon telah mengklarifikasi hal tersebut dengan Bawaslu Kota Cirebon.

"Ketua DPD Kota Cirebon sudah mengklarifikasi hal tersebut ke Bawaslu Kota Cirebon, tidak ada aktivitas kampanye di dalam masjid. Dan menurut laporan Ketua DPD Kota Cirebon Bawaslu bisa memahaminya," ujar Nazaruddin.

Ia menyebut  pihak ya mendapat laporan bahwa kejadian itu di Masjid At-Taqwa pada 1 Januari 2023.

"Penjelasan yang saya terima dari Ketua DPD Kota Cirebon konteks peristiwanya adalah, pada tanggal 1 januari 2023 setelah Partai Ummat dinyatakan lolos sebagai peserta pemilu, pengurus DPD Kota Cirebon menggelar sujud syukur di Masjid At-Taqwa. Jadi aktivitasnya adalah sujud syukur di masjid," tandas Nazaruddin. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya