Kasus Campak Melandai, KLB di Kota Cirebon belum Dicabut

Nurul Hidayah    
16/4/2026 19:39
Kasus Campak Melandai, KLB di Kota Cirebon belum Dicabut
Tim medis melakukan imunisasi campak kepada seorang balita.(ANTARA)

LONJAKAN kasus campak di Kota Cirebon terjadi akhir 2025 lalu. Pemerintah kot menetapkn status Kejadian luar biasa (KLB).

Peningkatan kasus campak terjadi pada Desember 2025 lalu. Berdasarkan data, jumlah suspek campak di Kota Cirebon pada 2025 tercatat sebanyak 238 kasus. Dari hasil pemeriksaan laboratorium terkonfirmasi sebanyak 44 kasus.

Sementara pada 2026 hingga minggu ke 13 atau per 4 April, jumlah suspek mencapai 150 kasus. “Pada 2026, dari 150 kasus suspek, yang terkonfirmasi positif laboratorium sebanyak sembilan kasus,” tutur Kepala Dinas Kesehatn Kota Cirebon Siti Maria Listiawaty.

Dia menjelaskan di lima kecamatan di Kota Cirebon terdapat kasus penderita campak. Sebaran wilayah kasus suspek tertinggi pada 2026 ditemukan di Kelurahan Argasunya sebanyak 30 kasus, disusul Kalijaga 28 kasus, serta Majasem dan Pegambiran 10 kasus masing-masing.

“Terdapat pula wilayah yang tidak mencatatkan kasus selama 2026, seperti di wilayah kerja Puskesmas Pekalangan dan Perumnas,” lanjutnya.

Dinkes Kota Cirebon pun melakukan sejumlah tahapan, seperti survei lapangan, analisis epidemiologi, hingga perencanaan penanganan. Setelah semua tahapan dilalui, barulah penetapan status KLB campak ditetapkan pada 20 Februari 2026.

Untuk  penanggulangan campak, Dinkes Kota Cirebon, menggencarkan pelaksanaan Outbreak Response Immunization (ORI).

“Kami juga mengevaluasi capaian ORI yang belum memenuhi target sehingga dilakukan perpanjangan selama satu minggu,” tutur Maria.

Selanjutnya, Dinkes melaksanakan catch up campaign (CUC) untuk mengejar target imunisasi yang belum tercapai, dan hasilnya dinyatakan sudah memenuhi sasaran.
 
Saat ini, lanjut dia, tren kasus campak  mulai melandai, namun status KLB belum dapat dihentikan sebelum melewati dua kali masa inkubasi tanpa kasus baru.

“Masa inkubasi campak 14 hari, sehingga jika 28 hari tidak ada kasus, maka status KLB bisa dinyatakan selesai,” tandas Maria.

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner