Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAHKAMAH Agung berencana untuk menyiarkan pengucapan putusan kasasi dan peninjauan kembali (PK) melalui siaran langsung dengan memanfaatkan teknologi atau live streaming. Upaya ini diambil sebagai bentuk pembenahan diri setelah dua hakim agung dan beberapa pegawai di lingkungan MA ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Sobandi menjelaskan, penyiaran putusan kasasi dan PK secara live streaming merupakan salah satu langkah konkret yang dilakukan MA agar perkara suap pengurusan perkara terhadap hakim agung tidak terulang.
"Pengucapan putusan kasasi dan PK secara live streaming dengan terlebih dahulu mengumumkan jadwal pengucapan tersebut kepada publik minimal seminggu sebelumnya dan akan tersimpan dalam data elektronik," jelas Sobandi melalui keterangan tertulis, Selasa (27/12).
Menurutnya, langkah tersebut akan mengubah wajah peradilan, khususnya di MA. Selama ini, berbagai keluhan diterima MA soal jadwal putusan yang terkadang baru diumumkan di laman informasi perkara. Padahal, pengucapannya telah dilakukan beberapa bulan sebelumnya.
Di samping itu, pengucapan putusan secara live streaming akan mendorong proses minutasi perkara lebih cepat. Dengan begitu para pihak yang berperkara semakin cepat menerima putusan. Sobandi menjelaskan, kebijakan tersebut didukung oleh aplikasi e-court untuk perkara perdata dan aplikasi e-BERPADU untuk perkara pidana serta tiga peraturan MA (perma) sebelumnya terkait sidang elektronik.
Ketiganya adalah Perma Nomor 6/2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik, Perma Nomor 7/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik, dan Perma Nomor 8/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.
"Sudah ada kelompok kerja (pokja) yang dibentuk Ketua MA dan saat ini tim pokja sedang merumuskan materi persidangan serta mekanisme pengucapan putusan secara live streaming tersebut," tandas Sobandi.
Dihubungi terpisah, juru bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting mengatakan pihaknya mendukung langkah-langkah MA dalam rangka menciptakan transparansi peradilan. KY percaya bahwa transparansi akan mempersempit ruang-ruang penyimpangan.
Upaya lain yang bisa ditempuh MA, sambung Miko, adalah memperjelas amar putusan yang diunggah dalam Direktorti Putusan MA terkait perkara di tingkat kasasi dan PK. Hal tersebut akan menekan celah pihak berperkara untuk mengubah putusan.
"Tidak sekadar berbunyi 'tolak' atau 'kabul' saja, tetapi juga memuat bunyi amar secara lengkap. Dengan demikian, ruang untuk pihak-pihak tertentu memanfaatkan celah ini dapat ditekan," tandas Miko. (P-2)
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Surabaya, Jawa Timur, didesak agar segera mengajukan kasasi atas vonis bebas perkara pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur.
Kejaksaan Agung akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut keduanya dengan hukuman masing-masing empat tahun dan dua tahun bui.
TIM investigasi KY masih mengumpulkan bukti terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
MAHKAMAH Agung (MA) menegaskan bahwa putusan bebas dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur belum inkrah,
KEPALA Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, mempertanyakan Pengadilan Negeri Surabaya yang hingga hari ini belum mengirimkan salinan putusan perkara Ronald Tannur.
Tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon, 16, dan Muhammad Rizky alias Eky, 16, segera mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA)
Kasus ini kian rumit setelah penetapan tersangka Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.
TUJUH terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16 bakal mengajukan peninjauan kembali (PK) usai Pegi Setiawan dinyatakan tidak bersalah
Menghalang-halangi advokat atau menghalangi keluarga itu bertemu dengan tersangka itu juga perintangan penegakan hukum, merintangi hak-hak asasi, human right.
PT Bumi Menara Internusa (BMI) mengajukan tujuh bukti baru (novum) dalam upaya peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA)
Pengajuan PK harus disertakan oleh novum atau bukti baru yang belum pernah digunakan pihak terpidana
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved