Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI 2 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjelaskan dugaan adanya kecurangan manipulasi data parpol dalam verifikasi faktual ke publik.
Diketahui, dua lembaga hukum yang diwakili oleh Ibnu Syamsu dari firma hukum Themis Indonesia dan Airlangga Julio dari Amar Law Firm mensomasi KPU RI.
Somasi dilakukan terhadap KPU RI akibat adanya dugaan kecurangan, manipulasi data dan pelanggaran hukum yang dilakukan Komisioner KPU RI, atau anggota KPU yang diduga mengubah data partai politik dalam Sistem Informasi parpol (Sipol).
KPU RI juga diduga melakukan intimidasi terhadap petugas KPU di daerah.
"Saya kira dugaan-dugaan itu harus diklarifikasi supaya memang perjalanan demokrasi kita dan situasi menghadapi pemilu itu betul-betul clear semua dan tidak ada praduga-praduga," papar Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, Kamis (15/12).
Doli pun rencananya dalam waktu dekat akan mengundang KPU untuk minta penjelasan tentang proses tahapan verifikasi yang selama ini dilakukan petugasnya di lapangan.
"Saya kira itu nanti harus dijelaskan juga ke publik. Jadi sifatnya komisi 2 nanti akan memberikan media dan fasilitasi forum rapat dengar pendapat di DPR, itukan terbuka, bahkan live straeming sekarang," ungkapnya.
"Inikan besok kita sudah reses, ya mungkin setelah masa sidang berikutnyalah setelah reses," tambahnya.
Doli mengeklaim bahwa DPR RI sejak awal sudah memastikan Komisioner KPU RI memiliki independensi.
"Tentu dari awalkan kita sudah mengimplementasikan itu pada saat mereka terpilih jadi komioner dan itu salah satu kriteria yang mulai diterapkan melalui pansel, kemudian sidang propertes waktu di DPR Komisi II," tuturnya.
Doli menjelaskan bahwa salah satu tesnya adalah ujian tentang indepedensi dan integritas. "Saya kira memang hal itu yang menjadi pegangan teguh mereka. Mereka (Komisioner KPU RI) harus tetap menjadi organisasi atau lembaga independen," tandasnya. (OL-13)
Baca Juga: Nomor Urut 12, Zulhas: PAN Siap Ikut Pemilu 2024
PEMERINTAH seharusnya menekankan netralitas di pilkada tidak hanya pada penyelenggara pemilu tapi juga kepada aparatur dan pemerintah daerah serta seluruh penjabatnya.
BARESKRIM Polri mengungkap kasus kecurangan penjualan bahan bakar minyak (BBM) di beberapa wilayah Indonesia. Total ada 17 kasus penyalahgunaan BBM sejak Januari 2024.
THN Amin mengatakan, ada 2 laporan yang tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiil.
Poses politik melalui hak angket oleh DPR harus segera dilakukan mengingat proses hukum di MK sudah ternodai
KORUPSI adalah kejahatan luar biasa yang mesti diberantas. Namun, tahukah Anda bahwa Undang-undang telah mengidentifikasi ada 30 jenis korupsi?
FENOMENA siswa titipan atau siswa siluman menodai pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) Kota Depok, Jawa Barat 2023.
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved