Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah melakukan investigasi terkait dugaan tindak pidana korupsi dengan membuat kegiatan fiktif yang dilakukan dua staf Direktorat Sumber Daya, Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Dikti Ristek).
"Itu kejadian pada 2021, dua staf Dikti membuat kegiatan fiktif. Kita telah meminta pihal Inspektorat Jenderal melakukank investigasi," jelas Plt Dirjen Dikti Kemendikbudristek Prof Ir Nizam, saat dimintai konfirmasi, Senin (12/12).
Sebelumnya, diberitakan dua staf Dikti Ristek, DT yang menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan SM yang berstatus bendahara pengeluaran pembantu (BPP) diduga melakukan tindak pidana korupsi. Terkuaknya tindakan korupsi ini berawal dari aduan masyarakat.
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan Inspektorat Jenderal (itjen) Kemendikbudristek, keduanya diduga telah melakukan tindak pemalsuan data berupa invoice hotel, pemalsuan data Tim Ahli yang berasal dari sebuah universitas, serta penyalahgunaan honor narasumber kegiatan. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2 miliar. DT dan SM melakukan aksi tersebut sejak 2021 hingga awal 2022.
"Setelah melakukan investigasi, pihak Itjen memberikan rekomendasi ke Ditjen DiktiRistek. Berdasar temuan tersebut, saat ini rekomendasi sudah kita teruskan ke Sekjen untuk penetapan hukuman," ungkap Nizam.
Ditambahkan Nizam, Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek sudah memberhentikan DT dan SM dari jabatan PPK dan BPP. "Sambil menunggu keputusan kepegawaian untuk keduanya, Ditjen Diktiristek sudah memeberhentikan mereka dari jabatan PPK dan BPP," tegas Nizam. (OL-15)
Sidang putusan kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek dijadwalkan 30 April 2026. Kerugian negara disebut capai Rp2,1 triliun.
Meski demikian, jaksa penuntut umum tetap menuntut Ibrahim dengan hukuman 15 tahun penjara serta uang pengganti sebesar Rp16,9 miliar subsider 7,5 tahun penjara.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sosok Ibrahim Arief alias Ibam, konsultan teknologi sekaligus CTO GovTech Edu, dituding sebagai arsitek utama di balik terpilihnya produk Google
Pendanaan ini diberikan oleh Kementerian Pendidikan, Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk mendukung peran CESGS sebagai PUI-PT Bisnis Berkelanjutan.
Saksi proyek pengadaan Chromebook Kemendikbudristek akui raup untung Rp10,2 miliar dan kembalikan Rp5,1 miliar ke Kejagung dalam sidang Tipikor Jakarta.
Nadiem menyampaikan bahwa dirinya tetap siap mengikuti persidangan, meski masih menjalani perawatan medis berdasarkan rekomendasi dokter.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved