Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai putusan pengadilan HAM pada Peristiwa Paniai Tahun 2014 belum maksimal. Majelis hakim memutus bebas satu-satunya terdakwa dalam perkara tersebut.
Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Abdul Haris Semendawai mengatakan Komnas HAM menghormati putusan majelis Pengadilan Negeri Makassar yang diucapkan Kamis (8/12). Tetapi Komnas HAM itu memutus harapan publik terhadap upaya penyelesaian pelanggaran HAM berat. "Telah terjadi pelanggaran HAM yang berat, namun belum membuktikan pertanggungjawaban pelaku," ujarnya, Kamis (8/12).
Komnas HAM juga menyoroti putusan tersebut tidak lepas dari proses penyidikan dan penuntutan yang tidak transparan dan tidak melibatkan saksi korban sehingga menyebabkan ketidakpercayaan dari pihak saksi korban beserta keluarga terhadap proses peradilan ini. Selain itu, Abdul Haris menjelaskan bahwa proses pembuktian tidak berjalan dengan maksimal karena ketiadaan partisipasi aktif dari saksi korban dan keluarga. "Sehingga mayoritas saksi yang dihadirkan dalam persidangan berasal dari anggota TNI dan Polri," tuturnya.
Terkait penetapan Mayor Inf. (Purn.) Isak Sattu selaku Perwira Penghubung (Pabung) Komando Distrik Militer (Kodim) 1705/Paniai sebagai terdakwa tunggal, imbuh Abdul Haris, mengakibatkan kebenaran atas peristiwa tersebut tidak terungkap dan belum memberikan keadilan bagi saksi, korban, dan masyarakat luas.
Pengadilan HAM memutus Isak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran HAM yang berat serta membebaskan. Ia dibebaskan dari segala tuntutan karena tidak terbuktinya unsur pertanggungjawaban komando.
Karena itu, sambung Abdul Haris, Komnas mendesak Jaksa Agung segera menindaklanjuti putusan dengan memproses secara hukum pelaku yang memiliki tanggung jawab komando dalam Peristiwa Paniai tahun 2014 sesuai hasil penyelidikan Komnas HAM. "Agar jaksa agung mengambil upaya hukum terkait dengan putusan tersebut," ucap Abdul Haris.
Pada persidangan, Abdul Haris juga mengatakan korban belum mendapatkan ganti rugi materiil. Selama proses peradilan, ujarnya, korban tidak mengajukan kompensasi, restitusi, rehabilitasi sehingga tidak ada korban yang mendapatkan pemulihan hak dan perlindungan atas hak – haknya.
"Komnas meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk pro-aktif dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak saksi dan korban dalam Peristiwa Paniai 2014," tuturnya. (OL-15)
Kepolisian mengevakuasi tiga jenazah korban aksi KKB dari lokasi Pendulangan Ndeotadi 99 Kabupaten Paniai, ke Bandara Douw Aturure, Nabire, Papua Tengah.
KPU RI dan Bawaslu RI diminta untuk memantau secara khusus adanya potensi perampokan dan manipulasi suara hasil pemilu di Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Tengah.
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengaku tak bisa menjamin gelaran pemilu susulan tidak akan ada pelanggaran ataupun gangguan keamanan dalam pelaksanaannya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut sebanyak 668 tempat pemungutan suara (TPS) berpotensi dilakukan pemungutan suara susulan. Data ini diperoleh pada pukul 18.00 WIB.
KPU memutuskan menunda pelaksanaan pemungutan suara di empat distrik di Kabupaten Paniai, akibat aksi perusakan logistik pemilu.
Aksi pengrusakan kotak dan surat suara di sejumlah distrik di Paniai, Papua Tengah, diduga terjadi karena ada kecurangan terselubung kepala daerah dengan penyelenggara
KASUS penganiayaan yang diduga dilakukan oleh polisi dari Sabhara Polda Sumbar menyebabkan AM, pelajar, 13, tewas. Kasus ini diadukan LBH Padang ke Komnas HAM, Selasa (25/6) sore.
Masalah pelanggaran HAM di Korea Utara menjadi sorotan dalam pertemuan Dewan Keamanan PBB (DK-PBB) yang dipimpin Duta Besar Korea Selatan, Hwang Joon-kook.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
Sementara rakyat Iran dan pemimpin dunia berdoa untuk keselamatan Ebrahim Raisi, beberapa tokoh AS menyambut berita ini dengan kegembiraan.
Komnas HAM saat ini sedang menyelidiki dua kasus dugaan pelanggaran HAM berat yakni pembunuhan aktivis Munir Said Thalib dan salah peristiwa di Aceh saat berstatus Daerah Operasi Militer
PENGADILAN Rakyat atau Mahkamah Rakyat perlu dikaji dilakukan untuk mengungkap kejahatan pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved