Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan uji materiil Undang-Undang (UU) Nomor 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2-14 tentang Pemilihan Gubenur, Bupati dan Wali Kota Menjadi UU.
“Permohonan para pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK Anwar Usman, yang memimpin sidang, Rabu (23/11).
Adapun pemohon merupakan Bupati Mandailing Natal Muhammad Ja’far Sukhairi Nasution. Ja’far merasa tidak adanya perlakuan yang sama bagi semua kepala daerah. Khususnya, tentang masa waktu menjabat dan mengabdi sebagai pemimpin di daerah.
Baca juga: KPU Jamin Tak Sembarang Verifikasi Faktual Lewat Video Call
Pemohon juga berkeyakinan bahwa Pemilu 2024 lebih tepat apabila 270 kepala daerah yang belum genap lima tahun menjabat, dilanjutkan hingga selesai waktu masa lima tahun.
Kemudian, jelang pemilu pada 2029, seluruh kepala daerah yang habis masa baktinya dilanjutkan oleh Penjabat (Pj) hingga 2029. Menurut MK, Pasal 201 ayat (7) dan ayat (8) UU 10/2016 sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, pilkada yang demokratis, persamaan kedudukan dan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin UUD 1945.
“Dengan demikian, permohonan para pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," imbuh Anwar.
Baca juga: PPP: Penentuan Capres di KIB Masih Berlangsung
Majelis Hakim Suhartoyo menjelaskan terdapat perbedaan alasan permohonan para pemohon dengan sejumlah permohonan yang telah diputus oleh MK sebelumnya.
Para pemohon menguraikan mengenai rezim pemilu dengan waktu lima tahun sekali dan pemilihan kepala daerah pada 2024 berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi peserta Pilkada 2020.
“Menurut Mahkamah, terdapat perbedaan dasar pengujian dan alasan yang digunakan dalam permohonan a quo dengan permohonan yang telah diputus sebelumnya,” jelas Suhartoyo.(OL-11)
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka tidak mempermasalahkan penolakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan PS
Dua hakim konstitusi memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion.
MK menolak permohonan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengenai batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden yang diatur dalam Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu.
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung mengabulkan permohonan pencabutan perkara perdata wanprestasi Nomor 294/Pdt.G/2023/PN.BLB yang diajukan oleh PT Buana Varia Komputama
MK menegaskan pendampingan saksi oleh penasihat hukum (advokat) dalam pemeriksaan perkara pidana penting. Namun, materi dimaksud tidak tepat dimuat dalam Pasal 54 KUHAP.
PEMERINTAH seharusnya menekankan netralitas di pilkada tidak hanya pada penyelenggara pemilu tapi juga kepada aparatur dan pemerintah daerah serta seluruh penjabatnya.
BNPB meminta pemerintah daerah dan masyarakat mengantisipasi kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah pegunungan dan tempat pemrosesan akhir (TPA).
MENTERI Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebut sebanyak 19 ribu lebih situs milik pemerintah pusat hingga daerah disusupi iklan judi online (judol).
DKI Jakarta jadi satu-satunya daerah dengan tata kelola pemerintahan berkategori baik
PENGAMAT Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menilai bahwa penggunaan produk dalam negeri yang dilakukan pemerintah daerah (pemda) baru 41 persen
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menilai pemerintah untuk tidak berat sebelah dalam memberikan instruksi pada pemerintah daerah (pemda) terkait penggunaan barang dalam negeri
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved