Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan yang diajukan oleh 12 advokat, agar saksi atau terperiksa mendapatkan pendampingan dari penasihat hukum.
Dalam putusan pengujian Pasal 54 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, MK menegaskan pendampingan saksi oleh penasihat hukum (advokat) dalam pemeriksaan perkara pidana penting. Namun, materi dimaksud tidak tepat dimuat dalam Pasal 54 KUHAP.
"Permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Menolak permohonan para pemohon," ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan No.61/PUU-XX/2022 di ruang sidang pleno MK, Rabu (30/11).
Mahkamah beralasan Pasal 54 KUHAP khusus mengatur bantuan hukum bagi tersangka atau terdakwa bukan saksi. Oleh karena itu, ketentuan norma Pasal 54 KUHAP tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dan tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 sebagaimana didalilkan para pemohon.
Baca juga: Istana: Presiden Tidak Bisa Tolak Pencopotan Aswanto sebagai Hakim MK
Terlepas dari dalil para pemohon mengenai norma Pasal 54 KUHAP, Mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut terkait bantuan hukum ataupun pendampingan bagi saksi, yang menurut pemohon belum terakomodir dalam KUHAP.
Menurut Mahkamah, baik tersangka atau terdakwa maupun saksi, seharusnya mendapatkan hak perlindungan hukum yang sama. Sebab, saksi juga berpotensi menjadi tersangka. Sepanjang belum dijadikan tersangka sebagai pelaku tindak pidana, Mahkamah menilai pemeriksaan harus menerapkan asas praduga tidak bersalah.
"Sehingga, dengan adanya asas-asas tersebut maka pemeriksaan saksi harus dilaksanakan sesuai prosedur yang semestinya. Tanpa adanya pelanggaran terhadap hak asasi saksi," ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo yang membacakan pertimbangan hukum.
Sebagai negara hukum, prinsip due process of law sebagai pengakuan hak asasi manusia, menjadi asas yang harus dijunjung tinggi oleh semua pihak, terutama bagi lembaga penegak hukum. Mahkamah berpandangan bahwa perlindungan terhadap saksi dalam ranah perlindungan hak asasi manusia, tidak hanya dilakukan penasihat hukum (advokat).
Baca juga: Antisipasi Money Politic, Bawaslu Perketat Pengawasan Ruang Digital
Mahkamah berpendapat bantuan hukum ataupun pendampingan oleh penasihat hukum (advokat), tidak dapat disamakan dengan bantuan hukum oleh penasihat hukum (advokat) kepada tersangka atau terdakwa. Itu karena saksi belum menjadi subjek hukum yang dapat dikenakan tindakan paksa.
Dalam hal ini, dapat berakibat hukum perampasan kemerdekaan atau barang, seperti pada tersangka atau terdakwa. Oleh karena itu, bantuan hukum pendampingan oleh advokat bagi tersangka atau terdakwa adalah sebuah keniscayaan. Terlebih, tersangka atau terdakwa diancam dengan ancaman pidana tertentu.
"Adanya perbedaan tersebut maka dalam memberikan keterangan pada tahap pemeriksaan saksi, penasihat hukum (advokat) dapat memberikan bantuan hukum kepada saksi, terbatas hanya berupa pendampingan terhadap saksi," jelas Suhartoyo.(OL-11)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan rasuah dalam pengadaan sistem kapal inspeksi perikanan Indonesia (SKIPI).
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta kerja sama di PT Telemedia Onyx Pratama (TOP).
Bareskrim Polri mengonfirmasi telah memanggil 22 orang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya
Saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, Dede, mengaku memberikan kesaksian palsu pada 2016 atas perintah Iptu Rudiana.
Pihak terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky menyerahkan bukti baru saat gelar perkara kasus Vina di Bareskrim Polri
Tessa menjelaskan hakim bisa memerintahkan jaksa untuk memproses hukum orang yang diduga berbohong dalam persidangan.
Kemenperin telah menyelenggarakan acara Startup4industry Investment Summit di Gedung Pusat Industri Digital (PIDI) 4.0 sebagai wujud pelaksanaan dari pembinaan tech startup.
DINAS Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta melakukan asesmen awal ibu empat anak yang tewas di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Jamdatun Feri Wibisono menyampaikan,“Kerja sama pendampingan hukum yang dilakukan Merah Putih Fund merupakan tanggung jawab dari kelima Corporate Venture Capital (CVC) dan laksanakan GCG.
PEMKAB Garut, Jawa Barat, melakukan pendampingan kepada 17 anak korban pencabulan guru ngajinya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved