Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Saksi Sidang Gazalba Saleh Tiba-tiba Cabut BAP, KPK Tunggu Ketegasan Hakim

Candra Yuri Nuralam
20/7/2024 11:15
Saksi Sidang Gazalba Saleh Tiba-tiba Cabut BAP, KPK Tunggu Ketegasan Hakim
Terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh(MI/Usman Iskandar)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons soal saksi persidangan gratifikasi dan pencucian uang Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, Ahmad Riyadh, yang tiba-tiba menyabut berita acara pemeriksaan (BAP) miliknya. Ketegasan majelis menyikapi fakta itu ditunggu.

“Pernah dilakukan biasanya apabila ada hakim yang memberikan keterangan tidak benar atau tidak mau memberi keterangan di ujung persidangan ada perintah kepada jaksa penuntut umum untuk mengenakan Pasal 22 yaitu barang siapa yang tidak mau memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Sabtu (20/7).

Tessa menjelaskan hakim bisa memerintahkan jaksa untuk memproses hukum orang yang diduga berbohong dalam persidangan. Namun, harus ada keputusan majelis melalui vonis dulu sebelum tindakan lanjutan dilakukan.

Baca juga : Mangkir, Saksi Kasus Korupsi LNG Pertamina Dapat Panggilan Kedua KPK

“Jadi, ini persidangannya masih berlangsung, kita lihat nanti ujungnya seperti apa, apakah ada perintah hakim atau tidak kepada jaksa ya kita lihat nanti,” ujar Tessa.

Sebelumnya, Ahmad Riyadh menjadi saksi dalam persidangan dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh pada 18 Juli 2024. 

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mencecarnya soal pemberian uang dengan total S$18 ribu ke terdakwa dalam kasus ini.

Baca juga : Keterlaluan! Pegawai KPK Terlibat Judi Online, Wapres Ma'ruf Amin Minta Sanksi Tegas

Namun, dalam persidangan Ahmad malah mencabut pernyataan itu. Padahal, aliran dana itu sudah masuk dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di tahap penyidikan.

“Sekarang saya tanya Saudara, ini ada keterangan Saudara di dalam BAP, jelas dan gamblang. Sekarang Saudara mencabut keterangan Saudara ini, apa alasan pencabutannya?” kata Ketua Majelis Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/7).

Ahmad mengaku keterangannya di BAP tidak dicetuskan dalam kondisi yang fit. Dia mengeklaim mendapatkan tekanan saat menjelaskan aliran dana ke Gazalba itu.

“Karena saat saya buat itu kondisi mental saya enggak stabil Yang Mulia, saya banyak lupa juga,” ucap Ahmad.

BAP yang dicabut oleh Ahmad yakni terkait pengurusan kasasi kasus Jawahirul Fuad yang ditangani Kejaksaan Negeri Jombang. Dolar Singapura itu diserahkan dalam amplop di salah satu hotel di Surabaya. (Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya