Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengenai batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden yang diatur dalam Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Itu disampaikan majelis hakim konstitusi dalam sidang pembacaan putusan pengujian Pasal 169 huruf q UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait syarat usia minimal 40 tahun sebagai calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), di Gedung MKRI, Jakarta, Senin (16/10). Sidang itu dihadiri sembilan hakim Mahkamah Konstitusi yang diketuai oleh Anwar Usman.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) .
PSI meminta syarat usia minimal capres-cawapres diubah dari 40 tahun menjadi sekurang-kurangnya 35 tahun.
Baca juga: Jelang Putusan MK, Jl Ir H Juanda Macet Parah
Berdasarkan pertimbangan Mahkamah, dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum. Mahakamah menegaskan bahwa orginial intent terhadap UUD 1945 terkait batas usia bagi jabatan publik merupakan pilihan kebijakan pembentuk unndang-undang yang terbuka/ kemungkinan untuk disesuaikan dengan dinamika dan kebutuhan usia calon presiden dan wakil preisnden. Namun, tidak boleh menimbulkan kerugian hak konstitusonal warga negara.
“Normal Pasal 169 huruf q UU No.7/2017 juga tidak dapat dikatakan sebagai norma yang bersifat diskriminatif,” terang Hakim Konstitusi Saldi Isra membacakan pertimbangan Mahkamah.
Baca juga: TransJakarta Alihkan Rute Imbas Aksi Massa Jelang Putusan MK
Terdapat dua hakim konstitusi menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) yakni Hakim Konstitusi Suhartoyo yang mengatakan seharusnya pemohon tidak diberikan kedudukan hukum (legal standing). Sedangkan Hakim Konstitusional M. Guntur Hamzah mengatakan seharusnya permohonan dikabulkan sebagian seharusnya Pasal 169 huruf q UU Pemilu ditambahkan frasa 'berpengalaman sebagai kepala daerah' sebagai syarat capres-cawapres.
Terdapat tujuh perkara terkait uji materiil batas usia minimal capres dan cawapres yang diputus MK. Perkara tersebut ialah Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI); Nomor 51/PUU-XXI/2023, diajukan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda Yohanna Murtika; dan Nomor 55/PUU-XXI/2023, yang diajukan Wali Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan, Lampung, Pandu Kesuma Dewangsa.
Kemudian, perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A; Nomor 91/PUU-XXI/2023 diajukan oleh mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Arkaan Wahyu Re A; serta Nomor 92/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Melisa Mylitiachristi Tarandung. Petitum dari perkara-perkara tersebut antara lain meminta usia minimal capres-cawapres diubah dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Ada pula petitum yang meminta usia minimal capres-cawapres minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara atau meminta Pasal 169 huruf q UU Pemilu ditambahkan frasa 'berpengalaman sebagai kepala daerah' sebagai syarat capres-cawapres. (Z-10)
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti adanya intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait perubahan syarat usia capres dan cawapres.
THE Asian Network for Free Elections (Anfrel) merilis laporan mengenai pengamatan ahli terkait penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) 2024 di Indonesia.
KUBU pasangan capres dan cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (AMIN) mengapresiasi putusan DKPP soal Ketua KPU.
PENGGUGAT uji materi batas usia capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi, Almas Tsaqibirru dikabarkan melayangkan gugatan terhadap Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan pencabutan uji konstitusionalitas batas usia capres-cawapres.
MK diminta kembalikan syarat usia capres-cawapres seperti semula
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memiliki banyak kesamaan. Salah satunya dalam perolehan kursi DPR RI yang sama pada Pemilu 2024.
Anggota DPD RI dukung kembali Mantan Ketua DPD Irman Gusman
KPU menyampaikan Sirekap yang akan digunakan di Pilkada nanti telah melewati berbagai perbaikan sistem.
KPU kini fokus laksanakan Pemungutan Suara Ulang tindak lanjut amar putusan MK atas PHPU (perselisihan hasil pemilu) Legislatif 2024.
Plt KPU RI Mochammad Afifuddin menjawab cicitan calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Mahfud MD terkait mobil dinas, pesawat jet, dan fasilitas asusila KPU
Sirekap tetap diperlukan pada Pilkada 2024 supaya masyarakat dapat memperoleh hasil pemilihan secara cepat. Kendati demikian, sengkarut persoalan yang meliputi penggunaan Sirekap
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved