Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) kembali menyita aset tanah milik terpidana kasus megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya) Benny Tjokrosaputro.
Benny merupakan satu dari dua terpidana yang dihukum penjara seumur hidup dalam perkara tersebut. Tanah Benny yang dieksekusi sebanyak 71 bidang seluas 164.173 meter persegi di Desa Bantar Panjang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten.
"Tim jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melaksanakan sita eksekusi terhadap aset yang terafiliasi dengan terpidana Benny Tjokrosaputro di wilayah Kabupaten Tangerang," ujar Direktur Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksaminasi pada JAM-Pidsus Undang Mugopal, Kamis (17/11).
"Dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018," sambungnya.
Baca juga: Jaksa Eksekusi 150 Bidang Tanah Benny Tjokro di Tangerang
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyatakan sita eksekusi aset Benny itu didasarkan pada Surat Perintah Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) pada 29 September 2021. Itu atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 26 Oktober 2020.
Putusan di pengadilan tingkat satu itu kemudian diperkuat di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan inkrah atau memperoleh kekuatan hukum tetap melalui putusan kasasi Mahkamah Agung pada 24 Agustus 2021 lalu.
"Selanjutnya, aset yang disita eksekusi akan dilakukan untuk pelelangan dan hasil pelelangannya dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana," jelas Ketut.
Baca juga: Presiden Puji Keberhasilan Erick Thohir Bongkar Korupsi BUMN
Selain pidana seumur hidup, Benny yang merupakan Komisaris PT Hanson International, juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp6,078 triliun dari total kerugian keuangan negara dalam perkara Jiwasraya sebesar Rp16,807 triliun.
Sebelumnya, jaksa eksekutor juga telah melakukan sita eksekusi terhadap ratusan bidang tanah Benny lain di Banten. Sebanyak 23 bidang tanah dieksekusi pada 20 Oktober. Sementara itu, 99 bidang tanah lainnya telah dieksekusi pada 3 November lalu.
Di samping Benny, satu terpidana lain yang dihukum seumur hidup adalah Heru Hidayat selaku Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera. Heru pun dihukum tambahan berupa pidana uang pengganti sebesar Rp10,728 triliun.
Skandal tersebut turut melibatkan pihak internal Jiwasraya, yaitu mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.(OL-11)
KPK dan Kejagung melakukan pembahasan penguatan cara perampasan aset dengan penegak hukum Amerika Serikat (AS). Salah satu topik berkaitan dengan pencucian uang ke uang digital kripto.
Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah menyita aset dengan nilai total Rp 38,2 triliun sejak pembentukannya pada 2021.
KPK menyita 40 bidang tanah di berbagai pulau di Kabupaten Kepulauan Meranti yang diduga milik mantan Bupati Muhammad Adil, dengan estimasi nilai sekitar Rp5 miliar.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan penyitaan ini dilakukan berdasarkan petunjuk yang dapat memperkuat unsur perkara pidana.
BEA Cukai Batam terus kawal penanganan kasus penyelundupan puluhan ribu botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) di Kawasan Industri Buana Central Park pada Januari 2024 lalu.
Polri menyatakan akan menjerat para operator dan bandar judi online dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
KEJAKSAAN Negeri Jakarta Pusat menyita aset dan bangunan benteng kuno Vastenburg di Solo, Jawa Tengah karena tersangkut kasus korupsi Asabri dan Jiwasraya.
Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat berkewajiban mengembalikan kerugian negara total sebesar Rp22 triliun lebih.
Aset yang telah dilakukan sita eksekusi akan dilakukan pelelangan. Nantinya, untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada Benny Tjokrosaputro.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan pidana mati terhadap Bentjok. Salah satu penyebabnya adalah Bentjok telah melakukan pengulangan pidana.
Hakim menilai tindakan koruptif yang dilakukan Benny tidak berulang. Karena, kasus di PT ASABRI dan PT Jiwasraya terjadi berbarengan.
Aset itu berada di sejumlah wilayah. Di antaranya Kabupaten Bekasi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Lebak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved