Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH bersama Komisi II DPR sepakat bahwa partai politik (parpol) yang telah lolos sebagai peserta Pemilu 2019, akan tetap menggunakan nomor urut yang sama untuk Pemilu 2024.
Adapun pengundian nomor urut parpol hanya berlaku bagi parpol yang baru pertama kali ikut pemilu. "Kita sepakat bahwa partai yang lolos di Pemilu 2019, itu nomor urutnya tetap dan yang lain nanti diundi," ujar Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung, Selasa (15/11).
Penerapan nomor urut yang sama akan diatur melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Penggunaan nomor urut lama merupakan aspirasi yang berkembang dari parpol Peserta pemilu 2019, yang saat ini duduk di DPR.
Baca juga: Nomor Urut tak Perlu Diundi, KPU: Mempermudah Masyarakat Ingat Partai
"Ada aspirasi waktu itu, lalu berkembang dan kita diskusikan. Ahamdulillah dalam diskusi, pemerintah tidak keberatan. KPU juga tidak keberatan dan fraksi juga cuman satu yang waktu itu minta dipertimbangkan," imbuhnya.
Selain penggunaan nomor urut yang sama, Perppu Pemilu juga akan mengatur empat isu strategis. Rinciannya, perubahan jumlah kursi DPR RI sebagai dampak penambahan jumlah provinsi di Papua.
Lalu, penambahan jumlah daerah pemilihan (dapil) tingkat provinsi, penyeragaman masa jabatan KPU, serta masa waktu penetapan daftar calon tetap (DCT) dengan masa kampanye.
Baca juga: PKB Sebut Jokowi Masih Menimbang untuk Dukung Prabowo Atau Ganjar
"Jadi kemarin ada usul, misalnya dari penetapan DPC sampai kampanye itu 25 hari untuk pileg dan 15 hari untuk pilpres," jelas Doli.
Menurutnya, besar kemungkinan Perppu dapat selesai dalam waktu cepat. Pemerintah dan penyelenggara pemilu, termasuk KPU, sudah sejumlah pasal UU Pemilu yang perlu direvisi melalui Perppu. Dalam hal ini, lewat rapat konsinyering yang dilakukan oleh kedua belah pihak.
"Sebetulnya tinggal beberapa pendalaman saja. Misalnya tadi soal akhir masa jabatan. Nah, kita tinggal pertimbangkan mana yang lebih baik," tutupnya.(OL-11)
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memiliki banyak kesamaan. Salah satunya dalam perolehan kursi DPR RI yang sama pada Pemilu 2024.
Anggota DPD RI dukung kembali Mantan Ketua DPD Irman Gusman
KPU menyampaikan Sirekap yang akan digunakan di Pilkada nanti telah melewati berbagai perbaikan sistem.
KPU kini fokus laksanakan Pemungutan Suara Ulang tindak lanjut amar putusan MK atas PHPU (perselisihan hasil pemilu) Legislatif 2024.
Plt KPU RI Mochammad Afifuddin menjawab cicitan calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Mahfud MD terkait mobil dinas, pesawat jet, dan fasilitas asusila KPU
Sirekap tetap diperlukan pada Pilkada 2024 supaya masyarakat dapat memperoleh hasil pemilihan secara cepat. Kendati demikian, sengkarut persoalan yang meliputi penggunaan Sirekap
TIGA pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk Pemilu Presiden 2024 tiba di Kantor KPU RI untuk mengambil pengundian nomor urut
Puadi menekankan semua metode kampanye seperti iklan bahkan lagu partai dilarang dilakukan mengingat tahapan kampanye yang belum dimulai.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI resmikan nomor urut partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti, menyebut aturan nomor urut parpol sejatinya tak perlu dimasukan dalam Perppu Pemilu.
Komisioner KPU RI Idham Holik menerangkan jika Perppu sudah disahkan pihaknya akan melakukan perubahan pada PKPU No 4 Tahun 2022 khususnya Pasal 137.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved