Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
WAKIL Ketua Komnas HAM Amiruddin menegaskan penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022 tentang pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo 26 Agustus 2022 tidak menghilangkan fungsi UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
"Kewenangan Komnas HAM sebagai penyelidik dalam rangka penegakan hukum kasus pelanggaran HAM yang berat tidak berkurang dengan adanya Keppres ini," jelas Amir, Kamis (20/10).
Keppres tersebut dinilainya sebagai upaya negara menuntaskan peristiwa pelanggaran HAM berat. Pasalnya, ia menilai secara formal, belum ada pernyataan dari pemerintah bahwa peristiwa ini terjadi dan pihak yang bertanggung jawab.
Amiruddin menjelaskan Komnas HAM dalam pemenuhan hak korban pelanggaran HAM yang berat dengan mengeluarkan Surat Keterangan Korban Pelanggaran HAM (SKKPHAM). Menurutnya, terdapat 6.189 SKKPHAM dalam rentang tahun 2012-2022.
Surat keterangan itu, ujar dia, sebagai pengakuan keberadaan korban serta memberikan akses bagi korban untuk bantuan psikososial dan medis dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Amir berharap data SKKPHAM menjadi modal awal Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu untuk pemenuhan hak-hak korban.
"Data Komnas HAM ini bisa menjadi langkah awal. Selanjutnya, korban bisa langsung datang ke tim untuk menyampaikan permohonan sehingga jumlahnya memiliki daya ungkit untuk keadilan. Ini menunjukkan negara memberikan perhatian kepada korban," ucapnya.
Komnas HAM telah menyelesaikan penyelidikan peristiwa pelanggaran HAM yang berat. Tiga kasus di antaranya yaitu Timor-Timur, Tanjung Priok, dan Abepura telah memiliki putusan pengadilan ad hoc tetapi tidak ada penetapan pelaku pelanggaran HAM berat atas peristiwa tersebut. Terbaru, Kasus Paniai 2014 sedang dalam proses persidangan. Namun sisanya belum membuahkan hasil. (OL-14)
KASUS penganiayaan yang diduga dilakukan oleh polisi dari Sabhara Polda Sumbar menyebabkan AM, pelajar, 13, tewas. Kasus ini diadukan LBH Padang ke Komnas HAM, Selasa (25/6) sore.
Masalah pelanggaran HAM di Korea Utara menjadi sorotan dalam pertemuan Dewan Keamanan PBB (DK-PBB) yang dipimpin Duta Besar Korea Selatan, Hwang Joon-kook.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
Sementara rakyat Iran dan pemimpin dunia berdoa untuk keselamatan Ebrahim Raisi, beberapa tokoh AS menyambut berita ini dengan kegembiraan.
Komnas HAM saat ini sedang menyelidiki dua kasus dugaan pelanggaran HAM berat yakni pembunuhan aktivis Munir Said Thalib dan salah peristiwa di Aceh saat berstatus Daerah Operasi Militer
PENGADILAN Rakyat atau Mahkamah Rakyat perlu dikaji dilakukan untuk mengungkap kejahatan pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Kepolisian Resort Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, berhasil mengamankan dua oknum guru dari sebuah pondok pesantren ternama di Kabupaten Agam
PM Israel Benjamin Netanyahu menolak seruan untuk melakukan penyelidikan independen terkait kegagalan keamanan yang menyebabkan serangan Hamas pada 7 Oktober.
KPK menyebut penyelidikan yang menyeret anggota DPR HG dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) AS adalah terkait dengan program CSR Bank Indonesia.
Kecelakaan beruntun yang melibatkan sepuluh kendaraan terjadi di KM 85 Tol Cipularang, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, pada Rabu (10/7)
Ditjen HAM Kementerian Hukum dan HAM memastikan memantau penanganan kasus 18 remaja yang mengalami penyiksaan oleh anggota Polda Sumatra Barat.
Pelaku dalam kasus ini diberitakan menerima uang sebesar Rp5 miliar jika berhasil menjual uang palsu senilai Rp20 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved