Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) meminta pemerintah menjelaskan rencana penetapan daerah pemilihan (dapil) pada pemilihan umum (pemilu) 2024, terutama daerah otonomi baru (DOB) di Papua. Pasalnya saat ini tengah berlangsung gugatan uji materil Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilihan Umum yang akan berpengaruh pada penetapan dapil dan jumlah kursi di DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota termasuk daerah otonomi baru.
Undang-Undang No.7/2017 mengatur penetapan dapil dan jumlah kursi untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi tercantum dalam lampiran UU Pemilu. Sedangkan penentuan dapil untuk pemilihan DPRD Kabupaten/Kota menjadi kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hakim Konstitusi Saldi Isra menanyakan antisipasi yang dilakukan pemerintah untuk menjawab adanya kekhawatiran penetapan dapil yang tidak proporsionalitas dan adil sesuai amanat UU.
"Belum ada penjelasan apa yang dilakukan pemerintah dan DPR. Sudah ada komunikasi terkait DOB ini? atau pemerintah sudah mempersiapkan langkah lain yang lebih cepat supaya kami memiliki dasar yang komprehensif untuk memeriksa permohonan ini," ujar Saldi dalam sidang perkara Nomor 80/PUU-XX/2022 dengan agenda mendengarkan keterangan pemerintah dan KPU di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Kamis (13/10).
Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menjadi pemohon dalam pengujian UU No.7/2017 yakni Pasal 187 ayat (1) dan ayat (5), Pasal 189 ayat (1) dan ayat (5), Pasal 192 ayat (1) UU No.7/2017 terhadap UUD 1945. Perludem mempersoalkan adanya penetapan dan penyusunan dapil dalam lampiran UU Pemilu yang tidak sesuai prinsip proporsionalitas, kesinambungan, kohesivitas, dan kesetaraan nilai suara sebagaimana diatur dalam UU Pemilu. Dalam permohonannya, pemohon mendalilkan ada dapil yang tidak sesuai dengan prinsip integralitas wilayah misalnya Kota Bogor yang digabungkan dengan Kabupaten Cianjur. Selain itu, pemohon juga mempersoalkan nasib penentuan dapil dan alokasi kursi di tiga DOB di Provinsi Papua.
Pada permohonannya Perludem meminta Mahkamah menyatakan Pasal 187 ayat (1) dan ayat (5), Pasal 189 ayat (1) dan ayat (5), Pasal 192 ayat (1) UU No.7/2017 bertentangan dengan UUD 1945. Artinya, penetapan dapil dan jumlah kursi pemilihan anggota DPR RI dan DPRD Provinsi tidak lagi ditetapkan dalam lampiran UU Pemilu, tetapi menjadi kewenangan KPU.
Di sisi lain, KPU RI dalam keterangan yang disampaikan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Mochammad Afifuddin mengatakan pihaknya akan melakukan penetapan dapil untuk pemilihan DPRD Kabupaten/Kota. Tahapan, terang Afif, dimulai 14 Oktober 2022 sampai 14 Februari 2023. KPU sebagai mandat dalam UU sebagai penyelenggaraan pemilu melaksanakan perintah sesuai undang-undang. Namun, KPU meminta Mahkamah mempertimbangkan tahapan tersebut dalam memutus perkara a quo.
Hakim Konstitusi Saldi Isra merespons apabila permohonan pengujian UU Pemilu tersebut dikabulkan, KPU akan mendapat pekerjaan tambahan. Tidak hanya berwenang menyusun dapil dan kursi untuk DPRD Kabupaten/Kota saja.
Oleh karena itu, Mahkamah meminta pandangan KPU mengenai hal tersebut.
"Kalau dikabulkan bagaimana konsekuensi bagi penyelenggara? Siapa yang berwenang menentukan jumlah kursi di setiap provinsi apakah absolut oleh pembentuk UU atau bisa dilakukan KPU dengan menggunakan prinsip proporsionalitas?," tanya Saldi.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar yang mewakili pemerintah menjelaskan pengaturan dapil dan jumlah kursi dalam lampiran UU Pemilu bertujuan memastikan daerah pemilihan dan jumlah kursi tidak berubah dalam setiap pemilu. Selain itu, penetapan tersebut, imbuh Bahtiar didasarkan pada evaluasi dari pemilu sebelumnya untuk penyempurnaan. Adapun mengenai pertanyaan Mahkamah, Bahtiar mengatakan pemerintah akan menyampaikan keterangan secara tertulis. (OL-13)
Baca Juga: Perludem Gugat Aturan Dapil untuk DOB dalam UU Pemilu
POI 2024 ialah wadah bagi putri-putri daerah untuk menyalurkan bakat dan talenta mereka.
POLDA Papua mengimbau warga di wilayah Papua dan tiga daerah otonomi baru (DOB) untuk mewaspadai cuaca ekstrem. Hal ini menyusul prakiraan cuaca hujan intensitas sedang hingga lebat oleh BMKG
Dalam tiga bulan terakhir Pemprov Papua Pegunungan mengawal intens beberapa agenda prioritas pemerintah di daerah pegunungan seperti, penanganan inflasi, stunting dan pelayanan kesehatan.
Bernol mengungkapkan, kondisi saat ini, masyarakat asli Papua Boven Digoel bukan lagi menjadi tuan di atas tanah mereka sendiri tetapi justru pendatanglah yang seakan-akan menjadi tuan
Pemda membuka berbagai peluang investasi yang dapat dikembangkan di wilayah selatan mulai dari perhotelan, rumah makan, sarana pendidikan dan kesehatan, serta wisata.
Dari ketujuh nama tersebut, banyak pihak menilai Anthonius Ayorbaba paling layak menjadi Penjabat Gubernur Papua Barat Daya.
Kemendagari melakukan finalisasi perumusan strategi kebijakan daerah 4 DOB Papua
Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkomitmen mendampingi 4 Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua
Kemendagri juga mengingatkan empat DOB di Papua ikut bertanggung jawab mengawal proses penyelenggaraan Pemilu serentak 2024,
PPP di Papua, kata Mardiono, bukan merupakan partai yang asing karena terbukti bisa menghasilkan kader-kader yang bisa duduk di legislatif dan eksekutif.
Provinsi induk diminta untuk segera memastikan ASN yang mau bekerja atau mau dipindahkan ke DOB
MPR juga mendorong pemerintah untuk segera mengambil langkah yang lebih tegas dan terukur dalam menormalisasi keamanan di wilayah Papua.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved