Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali menegaskan bahwa penembakan gas air mata menjadi pemicu jatuhnya banyak korban, baik korban luka maupun meninggal dunia dalam peristiwa kericuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10) malam lalu.
"Kami, sampai detik ini, menyatakan pemicu jatuhnya banyak korban adalah gas air mata," ujar anggota Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (12/10).
Hal tersebut didasarkan pada pemantauan yang dilakukan oleh tim pemantauan dan penyelidikan dari Komnas HAM terkait tragedi Kanjuruhan
terhadap rencana pengamanan, prakondisi menjelang pertandingan sepak bola, beberapa dokumen, video, dan keterangan dari pihak kepolisian, serta Aremania, sebutan suporter Arema FC.
Lebih lanjut, Anam menyampaikan bahwa gas air mata ditembakkan pada Sabtu (1/10) malam sekitar pukul 22.08 WIB.
Awalnya, suasana pertandingan sepak bola antara Arema FC dan Persebaya Surabaya berjalan dengan kondusif, bahkan setelah pertandingan itu dinyatakan selesai dengan hasil Persebaya menang 3-2.
"Lalu, sekitar 14 sampai 20 menit pascapeluit panjang pertandingan dibunyikan (oleh wasit), kondisi masih kondusif," kata Anam.
Setelah itu, beberapa Aremania mulai turun ke lapangan untuk memberikan semangat kepada tim yang mereka dukung itu.
"Detail kami melihatnya (melalui video yang menjadi barang bukti). Memang ada suporter masuk ke lapangan, tapi untuk memberi semangat. Tapi, gas air mata picu kepanikan suporter," jelas Anam.
Selanjutnya, anggota Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menambahkan Komnas HAM saat ini fokus membuktikan kebenaran dugaan mereka terkait penggunaan gas air mata sebagai pemicu banyaknya korban dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan itu dengan menunggu hasil pemeriksaan laboratorium.
Baca juga: Usut Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Segera Panggil PSSI hingga Petinggi LIB
"Kalau kita bicara soal hasil laboratorium itu kan bukan hanya kandungan kimianya, melainkan juga analisisnya terhadap kesehatan. Itu kami menunggu dari hasil uji laboratorium," ujar Beka.
Hal tersebut juga didasarkan temuan Komnas HAM pada kondisi sejumlah jenazah korban tragedi Kanjuruhan yang di beberapa bagian wajahnya terlihat berwarna kebiruan. Lalu, ada pula korban yang mulutnya mengeluarkan busa.
Kemudian, berkenaan dengan kondisi beberapa korban selamat, Komnas HAM menemukan mata mereka berwarna merah, bahkan ada pula yang kecokelatan.
Dengan demikian, hasil laboratorium pemeriksaan terhadap gas air mata itu diharapkan mampu memberikan analisis kesehatan mengenai dampaknya terhadap para korban. Seluruh detail hasil temuan dan analisis Komnas HAM itu akan disusun dalam laporan akhir.
Berdasarkan data terkini dari Polri, korban meninggal dunia dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan sebanyak 132 orang. Polri telah menetapkan enam orang tersangka, yakni tiga orang dari pihak swasta dan tiga orang dari personel Polri.
Tiga tersangka dari unsur sipil adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris, dan petugas keamanan stadion (security officer) Suko Sutrisno. Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan pasal 359 dan/atau pasal 360 dan/atau pasal 103 ayat (1) juncto pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian adalah Kabag Ops Polres Malang Komisaris Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AK Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim inisial AK Hasdarman. Mereka disangkakan melanggar ketentuan pasal 359 dan/atau pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun. (Ant/OL-16)
TIM investigasi KY masih mengumpulkan bukti terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Menteri Negara Bangladesh untuk Informasi dan Penyiaran, Mohammad Arafat, membela penanganan pemerintah terhadap protes massal, meskipun para ahli PBB serukan investigasi.
Salah satu anggota delegasi Olimpiade Inggris Raya yang paling berprestasi, Charlotte Dujardin, telah mengundurkan diri dari Olimpiade Paris 2024
Sebuah kecelakaan helikopter terjadi di Pecatu, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali pada Jumat (19/7).
Audit investigasi baik oleh kepolisian, Kejaksaan, KPK maupun lembaga yudikatif lain, disebut sebut mampu mengembalikan integritas dan nama baik KPU RI.
Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah, meminta kepada DPR untuk memberikan kewenangan investigasi judi online kepada PPATK.
CAWAPRES paslon 01 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menegaskan bahwa dirinya dan capres Anies Baswedan akan menuntaskan kasus Kanjuruhan, di Malang, Jawa Timur.
Ari menekankan pentingnya transparansi, keadilan, dan fokus pada korban dalam penanganan kedua kasus itu
Menurut data KPAI, tragedi nahas tersebut mengakibatkam 44 anak meninggal dunia.
Anggota Komisi X DPR RI Hassanudin Wahid berharap tragedi yang menewaskan 135 orang suporter Arema Malang tersebut dapat segera dibuka seterang-terangnya.
"FIFA mendorong pemerintah melakukan perbaikan, PSSI juga instrospeksi diri, dan yang ingin kita lakukan itu percepatan supaya tidak ada lagi tragedi Kanjuruhan."
PERWAKILAN keluarga korban Kanjuruhan menyampaikan aspirasi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Salah satunya, yakni menyinggung penggunaan gas air mata.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved