Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
MENTERI Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut pengelolaan urbanisasi yang optimal dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
"Urbanisasi akan meningkatkan kebutuhan inrastruktur dasar (pangan, energi, perumahan, air minum, sanitasi), " kata Tito dalam acara 'pembukaan resmi Integrated Technology Event (ITE) 2022' di Jakarta, Rabu (5/10)
Namun, sambungnya, peningkatan pembangunan dan kesejahteraan perkotaan Indonesia lebih lambat dan sulit daripada laju urbanisasi.
Menurut Tito, negara-negara lain menikmati pertumbuhan ekonomi lebih tinggi buah dari perkembangan kota, berkat bertambahnya pekerjaan formal dan meningkatnya produktivitas.
"Tiap 1% pertumbuhan urbanisasi berkorelasi dengan peningkatkan PDB per kapita 3% untuk Tiongkok, dan 2,7% untuk kawasan Asia Timur & Pasifik," jelas mantan Kapolri itu.
Mengingat sumber pertumbuhan berada di perkotaan, menurutnya, maka konsentrasi penduduk ini perlu dikelola dengan strategi pengelolaan perkotaan yang lebih berkelanjutan dan berketahanan.
Tentunya, jelas Tito, itu beriringan dengan menyeimbangkan aspek sosial, ekonomi dan lingkungan melalui inovasi dan solusi yang tetap mempertahankan konteks lokal dan karakter budaya. "Salah satunya melalui konsep perkotaan cerdas," ujar Tito.
Dalam proses pengelolaan perkotaan yang cerdas, Kemendagri berperan sebagai poros pemerintahan nasional-daerah dalam kebijakan pengembangan kota cerdas.
Sesuai pasal 12 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dimana prioritas pengembangan perkotaan cerdas diarahkan untuk memenuhi pelaksanaan urusan wajib pelayanan dasar terlebih dahulu.
Meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum-penataan ruang, perumahan rakyat-kawasan permukiman, ketentraman-ketertiban umum-perlindungan masyarakat/trantibumlinmas dan sosial serta tambahan urusan sesuai daya saing pemda.
Namun terdapat beberapa tantangan yang perlu diatasi bersama dalam penerapan kota cerdas di Indonesia.
Misalnya, jelas Tito, penerapan TIK dalam pengelolaan perkotaan belum seluruhnya mendorong perubahan dalam budaya kerja yang masih belum komprehensif.
"Saat ini, dari 27.400 aplikasi yang dimiliki instansi pusat dan daerah ternyata sebagian besar merupakan duplikasi," ujar Tito.
Di tempat sama, Dirjen Bina Admnistrasi Wilayah (Dirjen Adwil) Kemendagri Safrizal ZA menjamin pemenuhan layanan publik bagi warganya, perkotaan cerdas.
Hal itu bertujuan untuk peningkatan efisiensi dan efektivitas pemerintahan daerah dengan memfasilitasi kolaborasi dan koordinasi antar instansi dalam pemerintah kabupaten/kota.
Sedangkan untuk kolaborasi antar pemerintah kabupaten/kota, maka provinsi harus berperan untuk menjembatani kolaborasi antar daerah kabupaten/kota.
"Untuk mengatasi permasalahan penyediaan layanan publik dalam kerangka kerja sama antar daerah," pungkas Safrizal. (OL-8)
Menteri Dalam Negeri diminta untuk segera menunjuk Pj Bupati Kabupaten Intan Jaya yang baru
DKI Jakarta jadi satu-satunya daerah dengan tata kelola pemerintahan berkategori baik
BPJS Ketenagakerjaan dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri kembali melanjutkan kerjasamanya terkait pemanfaatan data kependudukan.
Perkara suap PEN Kabupaten Muna ini merupakan pengembangan dari perkara pertama yang menjerat Ardian Noervianto. Dalam perkara pertama, Ardian telah divonis 6 tahun penjara.
Anggaran pilkada harus cair 26 Juli 2024
Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved