Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Polri Tetapkan 10 Tersangka dalam Kasus Perjudian Kelas Atas

Khoerun Nadif Rahmat
30/9/2022 23:12
Polri Tetapkan 10 Tersangka dalam Kasus Perjudian Kelas Atas
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR.(MI/Moh Irfan)

POLRI telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus perjudian kelas atas, yang sekarang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Hal itu diungkapkan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.

Dalam penanganan kasus tersebut, kepolisian menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mekukan analisis keuangan, yang diduga merupakan transaksi judi online.

Baca juga: Ralat Sebut Konsorsium 303 tidak Ada, Polri: Masih Ditelusuri

"Saat ini, ada yang sedang kita analisa 329 rekening. Lalu, 202 rekening saat ini sudah kita blokir," ungkap Sigit (30/09).

Pihaknya telah memasukkan 10 tersangka tersebut ke dalam DPO. "10 orang tersangka berstatus DPO. Diduga terlibat dengan kelompok judi online kelas atas," imbuhnya.

Untuk mempermudah proses penangkapan, kepolisian juga melakukan skema police to police, serta menerbitkan red notice atas 10 tersangka. "Untuk mencari buron yang sedang berada di luar negeri, kami membuat red notice," jelas Sigit.

Baca juga: Anak-Istri Bos Judi Online Apin BK Diperiksa Polda Sumut

Adapun 10 tersangka tersebut diketahui berada di 5 negara. Sehingga, pihaknya pun menerjunkan sejumlah anggota ke negara yang disasar. Namun, Sigit enggan mengungkapkan identitas 5 negara tersebut.

"Tentunya kami sedang menunggu hasilnya, untuk bisa membawa buron kelas atas kembali ke dalam negeri. Negaranya mana saja, mungkin sementara ini tidak perlu disebutkan," tutupnya.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya