Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
BADAN Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Workshop Tata Kelola Jabatan Fungsional Analis Kebijakan. Upaya ini dilakukan untuk memperkuat kompetensi analis kebijakan di Kemendagri.
Kepala BSKDN Kemendagri Eko Prasetyanto menyampaikan saat ini Kemendagri memiliki 431 analis kebijakan yang terdiri dari 3 Analis Kebijakan Ahli Utama, 78 Analis Kebijakan Ahli Madya, 231 Analis Kebijakan Ahli Muda, dan 119 Analis Kebijakan Ahli Pertama.
Eko menuturkan, analis kebijakan di Kemendagri merupakan potensi yang perlu dioptimalkan. Ia menilai perlu upaya pengelolaan secara komprehensif baik dalam aspek administrasi, penilaian angka kredit, karier, hingga penguatan kompetensi. Pengelolaan tersebut dibutuhkan untuk memperkuat peran analis kebijakan, sehingga pengambilan kebijakan di lingkungan Kemendagri lebih efektif.
"Kita akan memasuki jabatan fungsional, tentu ada peralihan, peralihan berpikir atau mindset dari yang semula mekanistis menjadi organik atau kompetitif. Tentu saja ini memerlukan peningkatan kompeten cara kerja dan sebagainya," jelas Eko melalui keterangannya, Selasa (27/9).
Eko menjelaskan melalui workshop, diharapkan dapat menjadi sarana diskusi termasuk dalam membahas berbagai kebijakan terkait analis kebijakan. Dengan demikian, upaya ini dapat membuat peran analis kebijakan lebih optimal, terutama saat memberi pertimbangan terhadap pengambilan kebijakan.
Baca juga : Bawaslu Minta ASN Bijak Pakai Media Sosial Jelang Pemilu 2024
Selain itu, langkah itu juga diperlukan untuk merespon berbagai perubahan yang saat ini berlangsung begitu cepat. Kondisi ini membutuhkan kemampuan analis kebijakan dalam menganalisis berbagai perubahan tersebut, sehingga mampu memberikan solusi alternatif terhadap suatu persoalan.
Di sisi lain, Eko membeberkan sejumlah permasalahan yang perlu direspons analis kebijakan, seperti penanganan inflasi yang tengah dialami Indonesia. Menurutnya, persoalan tersebut membutuhkan masukan penanganan dari berbagai pihak, termasuk analis kebijakan.
“Bapak Menteri Dalam Negeri menghadapkan kepada kita agar sumbang saran (penanganan inflasi),” ujarnya.
Adapun dalam kegiatan tersebut, BSKDN Kemendagri menghadirkan sejumlah narasumber untuk membangun pemahaman terhadap para peserta. Narasumber tersebut di antaranya perwakilan dari Pusat Pembinaan Analis Kebijakan Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI Suwatin, Kepala Subbagian Pengelolaan Jabatan Fungsional Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Pusoko Nur Seto, serta Kepala Subbagian Organisasi dan Tata Laksana, Sekretariat BKF Kemenkeu Wahyu Septia Wijayanti. (RO/OL-7)
Menteri Dalam Negeri diminta untuk segera menunjuk Pj Bupati Kabupaten Intan Jaya yang baru
DKI Jakarta jadi satu-satunya daerah dengan tata kelola pemerintahan berkategori baik
BPJS Ketenagakerjaan dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri kembali melanjutkan kerjasamanya terkait pemanfaatan data kependudukan.
Perkara suap PEN Kabupaten Muna ini merupakan pengembangan dari perkara pertama yang menjerat Ardian Noervianto. Dalam perkara pertama, Ardian telah divonis 6 tahun penjara.
Anggaran pilkada harus cair 26 Juli 2024
Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved