Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PT Waskita Beton Precast Tbk menyatakan siap kooperatif dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memberikan keterangan terkait kasus korupsi yang menyeret mantan Direktur Utama Waskita Beton Precast Jarot Subana (JS).
Selain JS, Kejagung juga menetapkan mantan General Manager Waskita Beton Precast Kristiadi Juli Hardianto (KJH) dan Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal Hasnaeni atau akrab disapa 'Wanita Emas', sebagai tersangka korupsi penyelewengan dana perusahaan pelat merah itu pada 2016-2020.
"Perusahaan berkomitmen untuk selalu kooperatif kepada Kejagung dalam memberikan keterangan, data, maupun informasi yang dibutuhkan," ujar Corporate Secretary Waskita Beton Precast Fandy Dewanto dalam keterangannya, Jumat (23/9).
Baca juga: Kejagung Tetapkan 'Wanita Emas' Tersangka Kasus Korupsi Anak Usaha Waskita
Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejagung atas nama KJH, sudah tidak lagi menjadi bagian dari perusahaan atau nonaktif sejak Mei 2021.
"Perusahaan menghormati proses hukum yang berjalan dan memberikan dukungan penuh bagi Kejagung, demi terselesaikannya perkara ini," imbuhnya.
Waskita Beton juga akan melakukan langkah perbaikan tata kelola dan pengendalian internal. Sehingga, perusahaan dapat terus meningkatkan kualitas implementasi good corporate governance (GCG).
Baca juga: Kejagung Periksa Lima Saksi Korupsi di PT Waskita Beton Precast Tbk
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Supardi menyebut kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pada Waskita Beton Precast, anak perusahaan BUMN Waskita Karya, bisa bertambah.
Oleh karena itu, nilai Rp2,5 triliun yang diumumkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin beberapa bulan lalu sebagai kerugian negara, masih bersifat sementara.
Kerugian negara itu disebabkan penyimpangan sejumlah proyek, yakni pembangunan Tol Krian-Legundi-Bunder-Manyar (KLBM), pekerjaan produksi tetrapod dari PT Semutama, hingga pengadaan batu split dengan penyedia PT Misi Mulia Metrical.(OL-11)
Ia menilai hakim melihat adanya ketidakkonsistenan dalam penanganan perkara tersebut.
Menurut Yudi, proses penegakan hukum yang dilakukan KPK selama ini mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan.
Asep menjelaskan, Gatut menitipkan vendor rekanan untuk dijadikan pemenang proyek. Setidaknya, permainan proyek ini bukan cuma terendus satu kali.
Pendiri PT AKT Samin Tan (ST) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Penyidik sudah melakukan penahanan kepada Samin Tan selama 20 hari pertama.
Penggeledahan ini dilakukan untuk kebutuhan pencarian barang bukti. Sejumlah barang disita penyidik.
Perkara ini sebelumnya telah menjerat konglomerat asal Kalteng, Samin Tan, sebagai tersangka.
Tim hukum Yaqut Cholil Qoumas sebut penetapan tersangka oleh KPK cacat administratif dan langgar KUHAP baru.
Penetapan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir sebagai dilakukan secara prematur dan tidak sesuai prosedur hukum.
Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu menilai penyidik kepolisian telah bekerja profesional dalam menangani kasus yang sempat menimbulkan perdebatan.
Penyebab belum ditetapkannya tersangka lantaran KPK belum yakin dengan hasil penyelidikan dan bukti yang dikumpulkan
KPK bakal melanjutkan proses hukum untuk Alwin. Dia sejatinya sudah dipanggil penyidik kemarin, namun, mangkir bersama dengan istrinya Hevearita.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved