Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kamis (22/9), menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembelian tanah yang dilakukan PT Adhi Persada Realty (APR), anak usaha PT Adhi Karya.
Kelima tersangka, yakni Direktur Utama PT Adhi Persada Realty tahun 2013 Shoful Ulum, Direktur Utama PT Adhi Persada Realty Ferry Febrianto, Notaris Veronika Sri Hartati, Komisaris dan Direktur Utama PT Cahaya Inti Cemerlang Anton Rudiumanto Santoso, dan Direktur PT Cahaya Inti Cemerlang inisial NFH.
"Hari ini kami tetapkan lima orang tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi di Kejaksaan Agung,
Jakarta, Kamis.
Kuntadi menjelaskan dua dari tiga tersangka tersebut merupakan mantan dan pejabat PT Adhi Persada Realty, sedangkan tiga orang lainnya
adalah pihak swasta, dan salah satunya perempuan yang berprofesi sebagai notaris.
"Saudari VSH ini adalah notaris yang pada saat pengikatan jual beli (tanah) dilakukan bukan di wilayah hukum yang bersangkutan, dan bersangkutan yang mengatur alur transaksi keuangan," kata Kuntadi.
Baca juga: Kejagung Tetapkan 'Wanita Emas' Tersangka Kasus Korupsi Anak Usaha Waskita
Adapun duduk perkara ini, PT Adhi Persada Realty melakukan pengadaan tanah seluas 20 hektare di Jalan Raya Limo Cinere, Depok, Jawa Barat, tanpa melakukan kajian dan melanggar standar operasi prosedur (SOP) pengadaan tanah.
Tanah tersebut dibeli senilai Rp60,2 miliar yang seolah-olah tanah tersebut milik PT Cahaya Inti Cemerlang (CIC).
"Pada kenyataannya tanah tersebut bukan milik PT CIC, sehingga tanah yang berhasil didapatkan hanya seluas 1,2 hektare digunakan memasarkan produk pembangunan perumahan," kata Kuntadi.
Kemudian, lanjut dia, PT Adhi Persada Realty kembali mengeluarkan dana senilai Rp26 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya sehingga total dana yang dikeluarkan dalam pengadaan tanah tersebut Rp86,3 miliar.
Selanjutnya, terhadap lima tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari. Untuk tersangka Shoful Ulum bersama Anton Rudiumanto Santoso ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, kemudian tersangka Ferry Febrianto, Veronika Sri Hartati, dan NFH ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. (Ant/OL-16)
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dikabarkan sudah ditetapkan jadi tersangka korupsi di Pemkot Semarang oleh KPK.
EVALUASI kasus Pegi Setiawan, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan tidak bisa memaksakan seseorang menjadi tersangka.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan soal pengembangan kasus suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim). Lebih dari 20 orang ditetapkan sebagai tersangka.
KLHK telah menetapkan bos tambang pasir ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), E alias B, sebagai tersangka.
POLISI menetapkan tersangka baru dalam kasus anak yang membunuh ayah kandung berinisial S di Duren Sawit, Jakarta Timur. Tersangka baru ini merupakan anak kedua dari korban.
Polda Jatim telah menetapkan Briptu Fadhilatun Nikmah sebagai tersangka dalam kasus pembakaran suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono, yang juga anggota polisi, hingga tewas.
KPK memeriksa tiga saksi untuk mendalami alasan pembelian tanah terkait kasus dugaan rasuah pengadaan lahan di sekitaran tol Trans Sumatra.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono memiliki tanah di Sumatra Selatan (Sumsel).
"Investor yang sudah masuk sekarang itu sudah banyak. Sekarang lagi negosiasi harga (tanah). Tinggal dikit lagi lah selesai (negosiasinya)," kata Bahlil.
Kasus jual beli tanah untuk infrastruktur terminal di Kabupaten Manggarai Timur, NTT, muncul di saat getolnya pemerintah menggalakkan infrastruktur.
Para saksi itu terdiri dari pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN), pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pihak swasta, dan notaris.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved