Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) menetapkan Hasnaeni Moein atau yang akrab dipanggil 'wanita emas' dalam perkara dugaan korupsi pengadaan proyek fiktif pada Waskita Beton Precast, yang merupakan anak perusahaan Waskita Karya.
"Yang bersangkutan (Hasnaeni) adalah wanita emas," ungkap Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejaksaan Agung Kuntadi, Kamis (22/9).
Adapun Hasnaeni merupakan Direktur Utama PT MMM. Perusahaan itu merujuk nama PT Misi Mulia Metrikal. Dalam hal ini, Hasnaeni menawarkan pekerjaan proyek jalan tol Semarang-Demak kepada Waskita Beton, dengan nilai Rp341 miliar pada 2019.
Baca juga: Anggota DPR RI Minta Kejelasan Soal Penyehatan PT Waskita Karya
Proyek tersebut ditawarkan Hasnaeni ke Direktur Utama Waskita Beton Jarot Subana dan Direktur Pemasaran Waskita Beton Agus Wartono. "Dengan syarat, Waskita Beton Precast harus menyetorkan sejumlah uang kepada PT MMM dengan dalih penanaman modal," imbuhnya.
Menurut Kuntadi, Waskita Beton menyanggupi hal tersebut. Ini dilakukan oleh General Manager Waskita Beton Kristadi Juli Harjanto dengan membuat invoice fiktif untuk yang seolah-olah menunjukkan Waskita Beton membeli material.
"Waskita Beton Precast menyerahkan uang senilai Rp16,8 miliar, yang belakangan diketahui bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi," jelas Kuntadi.
Selain Hasnaeni, penyidik juga menersangkakan Jarot dan Kristadi. Sementara itu, Agus sudah ditetapkan sebagai tersangka lebih awal bersama tiga tersangka lainnya.
Baca juga: Megawati Minta Kader PDIP Tidak Lakukan 'Dansa Politik'
Rinciannya, yaitu General Manager Pemasaran Waskita Beton Agus Prihatmono, staf Manager Pemasaran Area 1 Waskita Beton Benny Prastowo dan pensiunan karwayan Waskita Beton Anugriatno.
"Kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang terjadi di Waskita Beton Precast yang totalnya senilai Rp2,5 triliun," tuturnya.
Hasnaeni keluar dari Kejaksaan Agung sekitar pukul 15.25 WIB dengan menggunakan kursi roda. Saat akan diangkut ke dalam mobil dan dibawa ke Rutan Salemba, Hasnaeni sempat terlihat histeris dan berteriak kesakitan.(OL-11)
Ia menilai hakim melihat adanya ketidakkonsistenan dalam penanganan perkara tersebut.
Menurut Yudi, proses penegakan hukum yang dilakukan KPK selama ini mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan.
Asep menjelaskan, Gatut menitipkan vendor rekanan untuk dijadikan pemenang proyek. Setidaknya, permainan proyek ini bukan cuma terendus satu kali.
Pendiri PT AKT Samin Tan (ST) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Penyidik sudah melakukan penahanan kepada Samin Tan selama 20 hari pertama.
Penggeledahan ini dilakukan untuk kebutuhan pencarian barang bukti. Sejumlah barang disita penyidik.
Perkara ini sebelumnya telah menjerat konglomerat asal Kalteng, Samin Tan, sebagai tersangka.
Tim hukum Yaqut Cholil Qoumas sebut penetapan tersangka oleh KPK cacat administratif dan langgar KUHAP baru.
Penetapan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir sebagai dilakukan secara prematur dan tidak sesuai prosedur hukum.
Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu menilai penyidik kepolisian telah bekerja profesional dalam menangani kasus yang sempat menimbulkan perdebatan.
Penyebab belum ditetapkannya tersangka lantaran KPK belum yakin dengan hasil penyelidikan dan bukti yang dikumpulkan
KPK bakal melanjutkan proses hukum untuk Alwin. Dia sejatinya sudah dipanggil penyidik kemarin, namun, mangkir bersama dengan istrinya Hevearita.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved