Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEJAKSAAN Agung memasang target untuk membuktikan perkara dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat pada Peristiwa Paniai secara terang benderang. Salah satunya adalah membuka kemungkinan penamabahan tersangka yang terungkap melalui fakta sidang.
Diketahui, terdakwa tunggal kasus tersebut, yakni mantan perwira penghubung pada Komado Distrik Militer (Kodim) 1705/Paniai Mayor Inf (Purn) Isak Sattu, telah menjalani persidangan di Pengadilan HAM Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (21/9).
"Target kami bagaimana perkara tersebut bisa dibuktikan oleh penuntut umum. Karena tugas penuntut umum adalah membuktikan perkara itu secara terang benderang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (22/9).
Sebelumnya, Kejagung mendapat kritik dari sejumlah elemen masyarakat sipil karena hanya menyeret satu orang saja ke persidangan dalam kasus HAM berat Paniai. Sebab, konstruksi kejahatan kemanusiaan yang terkonstruksi dalam surat dakwaan harusnya tidak hanya ditujukan pada Isak saja.
Baca juga: KPK Lakukan OTT Terhadap Hakim Agung
Koalisi Masyarakat Sipil Pemantau Paniai 2014 menilai jaksa terkesan melindungi pelaku lain yang berpotensi melanggar HAM dalam peristiwa yang terjadi pada 7-8 Desember 2014.
Hasil penyelidikan Komnas HAM sendiri membagi pelaku ke empat bagian, yaitu pelaku komando pembuat kebijkan, pelaku komando efektif di lapangan, pelaku lapangan, dan pelaku pembiaran.
Menrut Ketut, kemungkinan adanya penambahan tersangka seiring jalannya persidangan bisa terjadi. "Nanti kita lihat. Kalau fakta sidangnya mengrah ke sana kan bisa-bisa saja," pungkasnya.(OL-4)
Kepolisian mengevakuasi tiga jenazah korban aksi KKB dari lokasi Pendulangan Ndeotadi 99 Kabupaten Paniai, ke Bandara Douw Aturure, Nabire, Papua Tengah.
KPU RI dan Bawaslu RI diminta untuk memantau secara khusus adanya potensi perampokan dan manipulasi suara hasil pemilu di Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Tengah.
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengaku tak bisa menjamin gelaran pemilu susulan tidak akan ada pelanggaran ataupun gangguan keamanan dalam pelaksanaannya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut sebanyak 668 tempat pemungutan suara (TPS) berpotensi dilakukan pemungutan suara susulan. Data ini diperoleh pada pukul 18.00 WIB.
KPU memutuskan menunda pelaksanaan pemungutan suara di empat distrik di Kabupaten Paniai, akibat aksi perusakan logistik pemilu.
Aksi pengrusakan kotak dan surat suara di sejumlah distrik di Paniai, Papua Tengah, diduga terjadi karena ada kecurangan terselubung kepala daerah dengan penyelenggara
KASUS penganiayaan yang diduga dilakukan oleh polisi dari Sabhara Polda Sumbar menyebabkan AM, pelajar, 13, tewas. Kasus ini diadukan LBH Padang ke Komnas HAM, Selasa (25/6) sore.
Masalah pelanggaran HAM di Korea Utara menjadi sorotan dalam pertemuan Dewan Keamanan PBB (DK-PBB) yang dipimpin Duta Besar Korea Selatan, Hwang Joon-kook.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
Sementara rakyat Iran dan pemimpin dunia berdoa untuk keselamatan Ebrahim Raisi, beberapa tokoh AS menyambut berita ini dengan kegembiraan.
Komnas HAM saat ini sedang menyelidiki dua kasus dugaan pelanggaran HAM berat yakni pembunuhan aktivis Munir Said Thalib dan salah peristiwa di Aceh saat berstatus Daerah Operasi Militer
PENGADILAN Rakyat atau Mahkamah Rakyat perlu dikaji dilakukan untuk mengungkap kejahatan pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved