Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengklaim sudah sejak lama memproses pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Koordinator Sekretariat (Korsek) Kota Depok SR dengan memberhentikan yang bersangkutan sejak April 2022 silam.
“SR juga telah mengembalikan semua uang yang diduga sempat digunakannya untuk kepentingan pribadi,” papar anggota Bawaslu RI Herwyn Malonda, Rabu (7/9).
Baca juga: Datangi KPK, Anies: Bentuk Tanggung Jawab Kebijakan
Diketahui, Kepala Sekretariat (Kasek) Bawaslu Depok Syamsu Rahman diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan dana hibah Bawaslu Depok yang kini kasusnya masih ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok. Tak tanggung-tanggung, dana yang digunakan oleh Kasek tersebut hingga mencapai Rp1,1 miliar. Uang rakyat tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi serta untuk kegiatan hiburan malam.
Dana tersebut merupakan anggaran penyelenggaraan Pemilihan 2020. Transfer dana dilakukan tanpa sepengetahuan pimpinan Bawaslu Depok.
Pada Agustus 2021, SR mengembalikan uang tersebut ke rekening hibah mandiri Bawaslu Kota Depok.
Awal 2022, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit terhadap Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2021 Bawaslu Kota Depok.
Dari hasil audit itu, diketahui bahwa terdapat aliran dana yang dilakukan SR bukan untuk kepentingan pemilihan, pemilu, maupun kepentingan lainnya dari Bawaslu Kota Depok.
Hasil audit kemudian disampaikan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Bawaslu Jawa Barat menerima hasil audit laporan keuangan Bawaslu Kota Depok itu pada April 2022.
Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Barat Eliazar Barus kemudian melaporkan dugaan pelanggaran administrasi itu kepada Bawaslu RI.
Sekretaris Jenderal Bawaslu RI lalu mengambil tindakan administrasi dengan memberhentikan SR sebagai Korsek Bawaslu Kota Depok dan menjadikannya staf sejak 5 April 2022.
“Pemberhentian dilakukan meskipun SR telah mengembalikan dana yang digunakannya ke kas pemerintah dan telah terjadi pemulihan anggaran,” tegasnya.
Sebab, kata Herywn transfer keuangan dilakukan dengan melawan prosedur. Tidak lama setelah pemberhentian itu, Pemerintah Kota Depok kemudian menarik SR kembali ke pemda dan menugaskan korsek baru menggantikannya.
“Bawaslu telah melakukan penindakan terhadap pelanggaran administrasi yang dilakukan SR sesuai kewenangan Bawaslu,” tandasnya. (OL-6)
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) meresmikan Program Kita Jaga Usaha (KJU) Tahap I sebagai upaya pemulihan ekonomi bagi pelaku usaha mikro yang terdampak bencana Sumatra.
Bupati Sleman akui tak sejalan dengan Mantan Bupati.
Pelatihan dilaksanakan secara luring di Rumah Autis Bekasi serta daring dengan peserta terdiri dari pengajar, staf, dan perwakilan cabang Rumah Autis.
Dana yang digelontorkan untuk mendukung administrasi kesekretariatan hingga fasilitas kegiatan lingkungan itu langsung dikebut pencairannya oleh para ketua RW.
Kasus ini dilaporkan sejak Agustus 2025 dan telah melibatkan pemeriksaan terhadap 61 orang, termasuk pengurus dan atlet
DI banyak negara berkembang termasuk Indonesia, lembaga donor sering kali memberikan bantuan hibah kepada Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) dengan sistem dan model yang sudah baku.
Banjir besar ini terjadi karena overflow air yang melampaui kapasitas kali setelah aliran air terhambat tumpukan sampah.
Volume sampah yang diangkut setiap harinya dari seluruh wilayah kecamatan mencapai puluhan ton
Pemerintah berkomitmen menyelesaikan persoalan sampah secara komprehensif hingga ke hilir
Sampah dan lumpur yang diangkut dari aliran Kali Baru sekitar 7 ton dan 8 ton dari Kali Laya, dengan diangkut oleh 6 armada truk besar menuju ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung.
Ledakan tabung gas diduga picu kebakaran Kafe di Depok. Sebanyak 35 orang terdampak, 5 karyawan alami luka bakar serius dan dilarikan ke RS.
Masyarakat diharapkan langsung mendatangi kantor kelurahan atau gerai layanan resmi Dukcapil Depok untuk melakukan aktivasi IKD secara aman dan legal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved