Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

KPK Cekal 21 Tersangka Suap Dana Hibah di Jatim

Candra Yuri Nuralam
18/7/2024 07:20
KPK Cekal 21 Tersangka Suap Dana Hibah di Jatim
Ilustrasi: Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019-2024 Sahat Tua P Simandjuntak ditetapkan tersangka dana hibah Jatim.(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencekal 21 tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana hibah di Jawa Timur (Jatim). Larangan ke luar negeri itu dikeluarkan setelah status hukum diberikan.

“Pencegahan ini yang kami lakukan pencegahan itu cegah ke luar negeri yaitu serta merta kita lakukan setelah terbitnya surat perintah penyidikan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Kamis (18/7). 

Asep menjelaskan pencekalan itu dilakukan agar para tersangka tidak kabur saat penyidik mengusut kasusnya. KPK bakal kesulitan memanggil saksi yang ada di luar negeri karena perbedaan yurisdiksi.

Baca juga : Sita Rp380 Juta Terkait Dana Hibah Jatim, KPK Pastikan Panggil Pemilik rumah yang Digeledah

“Itu dalam rangka memudahkan penyidik melakukan proses penyidikan karena ketika yang bersangkutan (tersangka) ada di luar negeri artinya di luar yurisdiksi hukum kita itu akan lebih sulit,” ucap Asep.

KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang diduga sebagai penerima suap dan 17 lainnya pemberi.

KPK masih belum memerinci identitas mereka. Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat.

Baca juga : Pencekalan Diperpanjang, Imigrasi Beberkan Nasib Paspor Firli Bahuri

Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara.

Kasus ini sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak. Dia sudah dinyatakan bersalah dan divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 29 September 2023.

Sahat didakwa bersalah menerima suap dana hibah Pemprov Jatim senilai Rp39,5 miliar. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sahat T Simanjuntak dengan penjara selama 9 tahun," kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Suardhita.

Baca juga : Geledah Sejumlah Lokasi di Jatim, KPK Sita Rp380 Juta sampai Sertifikat Rumah

Vonis 9 tahun penjara ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK. Pada sidang sebelumnya 8 September, Sahat dituntut jaksa 12 tahun penjara. 

Selain vonis penjara 12 tahun, terdakwa Sahat juga dikenai denda Rp1 milliar subsider 6 bulan. Politisi Partai Golkar tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp39,5 miliar. 

Apabila tidak mampu membayar, harta benda terdakwa akan disita jaksa untuk dilelang dan hasilnya diserahkan negara. Jika hartanya tidak mencukupi maka harus diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya