Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp380 juta hingga sertifikat rumah saat menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim) beberapa waktu lalu. Pemilik hunian yang didatangi penyidik dipastikan akan dipanggil untuk diperiksa.
“(Ketika) penydiik melakukan penyitaan, maka dari siapa barang itu kita sita maka orangnya akan kita panggil, kita akan minta keterangan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Kamis (18/7).
Asep menjelaskan penyidik membutuhkan keterangan pemilik rumah untuk mendalami kasus tersebut. Informasi itu diulik di ruang pemeriksaan yang nantinya ditentukan KPK.
Baca juga : Geledah Sejumlah Lokasi di Jatim, KPK Sita Rp380 Juta sampai Sertifikat Rumah
“Tujuannya adalah untuk mengonfirmasi barang-barang yang tadi kita sita. Misalkan terkait ada surat-surat,” ucap Asep.
Penggeledahan di Jatim dilakukan KPK pada 8 -12 Juli 2024. Rumah yang disambangi penyidik lokasinya ada di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, Blitar, Madura, Bangkalan, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Sumenep.
Dari sejumlah lokasi itu, KPK menyita beberapa barang. Salah satunya uang Rp380 juta, dokumen pengurusan dana hibah, catatan keuangan, sampai sertifikat rumah.
Baca juga : KPK Tetapkan 21 Tersangka dalam Pengembangan Suap Dana Hibah Jatim
KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.
KPK masih ogah memerinci identitas mereka. Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat.
Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara.
Baca juga : KPK Temukan Catatan Aliran Suap Pengurusan Perkara di Kejari Bondowoso
Kasus ini sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak. Dia sudah dinyatakan bersalah dan divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 29 September 2023.
Sahat didakwa bersalah menerima suap dana hibah Pemprov Jatim senilai Rp39,5 miliar. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sahat T Simanjuntak dengan penjara selama 9 tahun," kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Suardhita.
Vonis 9 tahun penjara ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK. Pada sidang sebelumnya 8 September, Sahat dituntut jaksa 12 tahun penjara.
Selain vonis penjara 12 tahun, terdakwa Sahat juga dikenai denda Rp1 milliar subsider 6 bulan. Politisi Partai Golkar tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp39,5 miliar.
Apabila tidak mampu membayar, harta benda terdakwa akan disita jaksa untuk dilelang dan hasilnya diserahkan negara. Jika hartanya tidak mencukupi maka harus diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun. (Z-3)
KPK membantah klaim penyidiknya membawa senjata api saat menggeledah rumah Donny Tri Istiqomah, anggota tim hukum PDI Perjuangan, dalam upaya mencari Harun Masiku.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil penggeledahan terkait kasus dugaan rasuah di Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang pada 17 Juli 2024 sampai 25 Juli 2024
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu untuk mengonfirmasi sejumlah temuan atas kasus dugaan rasuah di wilayahnya
KEBERADAAN Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) banyak dipertanyakan,
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan keterangan soal penggeledahan di sejumlah lokasi di Jawa Timur (Jatim) pada 8 Juli 2024 sampai dengan 12 Juli 2024.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Penyidik KPK mengusut soal upah pungut dan pengaturan pekerjaan dalam dugaan korupsi di Pemkot Semarang
KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham menerbitkan status pencegahan untuk 21 orang. Upaya paksa itu berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim).
Pemanggilan itu dilakukan usai penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Semarang. Hingga kini, wali kota Semarang dan suaminya belum terlihat memenuhi panggilan.
KPK mendalami proses pencairan tambahan penghasilan pengawas (TPP) atau pengupahan kepada tiga pegawai negeri di lingkungan Pemkot Semarang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved