Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KUASA hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, menyatakan bahwa klienya, yakni Putri Candrawathi (PC), siap menghadiri agenda pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias J.
"Insyaallah (Putri Candrawathi) hadir," ungkap Arman saat dihubungi pada Kamis (25/8).
Pihaknya juga memastikan bahwa Putri akan bersifat kooperatif dalam pemeriksaan oleh tim penyidik Bareskrim Polri. Rencananya, Arman juga akan hadir untuk mendampingi kliennya tersebut.
Baca juga: Mahfud MD Ungkap Upaya Ferdy Sambo Bangun Alibi Kasus
"Iya saya mendampingi beliau," imbuhnya.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan bahwa agenda pemeriksaan Putri Candrawathi (PC) akan dilakukan pada Jumat (26/8) besok.
"(Pemeriksaannya) Besok (Jumat) di Bareskrim," singkat Andi saat dikonfirmasi.
Baca juga: Kak Seto Usul Tahanan Rumah untuk Istri Sambo karena Punya Anak Bayi
Rencananya, pemeriksaan tersebut akan berlangsung di Bareskrim Polri pada pukul 10.00 WIB. Sebelumnya, Putri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Adapun Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kematian Brigadir J. Selain Putri, mereka adalah FS, PC, E, RR dan KM. Sejumlah tersangka dijerat Pasal 340 Sub Pasal 338 Sub Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman mati.(OL-11)
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Kejari Jaksel melaksanakan eksekusi tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 8 Agustus 2023 yang menjatuhkan pidana 10 tahun penjara.
Kejaksaan Agung sudah menerima petikan keputusan MA dan dalam waktu dekat akan mengeksekusi Ferdy Sambo dkk ke Lapas.
TIGA hakim Mahkamah Agung (MA) yang menyunat hukuman Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat mendapat sorotan keras masyarakat.
Sebelumnya, Tiko sudah diperiksa pada Kamis (11/7). Kini, Polres Metro Jakarta Selatan akan kembali mengagendakan pemeriksaan pada sore hari.
Penangkapan kliennya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon ini tidak mempunyai alat bukti kuat. Mereka optimistis bisa menang dalam praperadilan ini.
Firli mengisi waktu luangnya dengan rutin berolahraga dan mengikuti pengajian, seperti yang diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Ian Iskandar.
TIM kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya, Eky, Pegi Setiawan, bertambah jadi 64 orang.
Hakim meminta perwakilan Komisioner KPU selalu hadir karena akan diminta konfirmasi ihwal pokok perkara gugatan.
KUASA hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) Refly Harun menilai kehadiran sejumlah menteri kabinet Joko Widodo dalam sidang perkara PHPU Pilpres 2024 di MK bisa membuktikan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved