Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan alasan mengapa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mengubah kesaksiannya dalam kasus kematian Brigadir J.
"Saat itu timsus melapor kepada saya dan saya minta untuk menghadapkan Saudara Richard (Bharada E) secara langsung (kepada saya). Kita tanyakan kenapa yang bersangkutan mengubah (pikirannya)," kata Kapolri dalam Rapat Kerja dengan Komisi III di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8).
Baca juga: Kapolri Sebut Sedang Lakukan Pendalaman terkait Konsorsium 303
Kapolri menjelaskan pengakuan Richard, terkait Ferdy Sambo yang berjanji akan membantunya bebas dari segala tuduhan pidana melalui penerbitan SP3.
Namun, Richard pada akhirnya tetap menjadi tersangka. Sejak resmi ditersangkakan, Kapolri menyebutkan bahwa Richard akhirnya memilih untuk jujur dan terbuka membongkar peristiwa sebenarnya di hari penembakan Yoshua.
"Ternyata pada saat itu Saudara Richard mendapatkan janji dari Saudara FS akan membantu melakukan atau memberikan SP3 terhadap kasus yang terjadi. Namun ternyata faktanya Richard tetap menjadi tersangka," imbuhnya.
Setelah menyadari posisinya sulit usai jadi tersangka, Kapolri melanjutkan, Bharada E membantah pernyataan terdahulu dan menuliskan kronologi asli tewasnya Brigadir J.
"Atas dasar tersebut Richard menyampaikan akan mengatakan atau memberikan keterangan secara jujur dan terbuka dan ini juga yang kemudian mengubah semua informasi awal dan keterangan yang diberikan pada saat itu," pungkasnya. (OL-6)
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarata, yang dikenal sebagai Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo
Menkumham membantah pernyataan pernyataan pengacara Alvin Lim yang menyebut Ferdy Sambo tidak pernah tidur di Lapas Salemba.
ADVOKAT Alvin Lim tidak gentar atas ultimatum pengacara bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis. Arman bakal memproses hukum bagi pihak yang menyebarkan kebohongan soal kliennya.
KEPALA Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas IIA Salemba Beni Hidayat membantah pernyataan advokat Alvin Lim. Beni menegaskan bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pernah ditahan di lapasnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi beaar-besaran di tubuh Korps Bhayangkara. Terdapat 157 Pati dan Pamen Polri yang dimutasi termasuk enam jabatan Kapolda.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta menegur dan memberi peringatan keras kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto karena kasus Firli Bahuri belum tuntas juga.
Masyarakat sipil mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo memberi atensi serius atas kasus penembakan pembela hak asasi manusia (HAM) Yan Christian Warinussy.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya dapat beradaptasi dengan fenomena citizen journalism atau jurnalisme warga
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerjunkan satuan Propam dan Irwasum untuk menuntaskan kasus pembunuhan Vina di Cirebon tahun 2016 silam.
Ketua Umum PSSI Erick Thohir menyayangkan metode pengamanan sepak bola yang masih kontraproduktif
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved