Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Arsul Sani menyebut pihaknya akan mengajak organisasi masyarakat sipil untuk membahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Rencana, Komisi III DPR akan mengajak masyarakat membahas RKUHP dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU), di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (25/8) mendatang.
Baca juga: Kebijakan Agraria Jokowi Ciptakan Rasa Aman Masyarakat
"Komisi III akan memulai penyerapan aspirasi dan masukan untuk RKUHP pararel dengan yang jg dilakukan oleh Pemerintah," papar Arsul kepada Media Indonesia, Minggu (21/8).
Arsul menuturkan penyerapan aspirasi melalui RDPU ini jadi yang pertama kali dilakukan oleh Komisi III.
Arsul menerangkan pihaknya juga akan melibatkan Dewan Pers dalam RDPU di Komisi III saat membahas RKUHP.
"Kami akan lakukan mengundang Dewan Pers sebagai bentuk apresiasi Komisi III kepada representasi media atau para jurnalis yang telah sebelumnya menyampaikan masukan secara tertulis," ungkapnya.
"Selain Dewan Pers juga ada sejumlah organisasi masyarakat sipil yang akan didengarkan masukannya," tambah Arsul.
Adapun salah satu pasal yang menjadi sorotan Dewan Pers, yakni pasal penghinaan terhadap presiden.
Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli menyatakan bahwa Dewan Pers sama sekali tidak menolak pembaharuan KUHP. Namun, pihaknya mempersoalkan 14 pasal yang berpotensi menghalangi kemerdekaan pers. (OL-6)
Hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok tapi pidana khusus. Ini menjadi politik hukum baru dan menjadi suatu jalan tengah
INDONESIA harus berbangga dengan memiliki produk hukum asli dan menanggalkan produk hukum kolonial.
PASAL perzinaan dalam KUHP yang baru dipastikan tidak akan berdampak negatif terhadap sektor pariwisata dan investasi di Indonesia.
RUU KUHP, merupakan RUU terlama yang dibahas oleh DPR hingga disahkan.
Juru Bicara Tim Sosialisasi KUHP Nasional Albert Aries memastikan Pasal 284 tidak mengganggu ruang privat.
Dia menegaskan yang dilarang itu adalah penghinaan terhadap presiden. Sedangkan kritik terhadap pemerintah maupun kepala negara diperkenankan.
Anggota Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno membantah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dikebut.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai terlalu buru-buru dalam pembahasan dan pengesahan sejumlah rancangan undang-undang (RUU), yakni RUU TNI, RUU Polri, Dewan Pertimbangan Presiden.
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI.
Penetapan kawasan konservasi yang sentralistik tersebut mengasingkan peran masyarakat lokal maupun masyarakat hukum adat.
PAN mengeklaim Rancangan Undang-Undang (RUU) Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) diusulkan untuk memperkuat tugas dan fungsi lembaga tersebut.
Presiden Joko Widodo menolak mengomentari usulan Revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Ia menyerahkan hal itu sepenuhnya kepada DPR sebagai inisiator.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved