Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
HAKIM tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak materi gugatan praperadilan yang diajukan kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Nizar Dahlan, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi jet pribadi.
Pengacara Nizar, Rezekinta Sofrizal mengatakan, hakim telah memutuskan permohonan praperadilan yang diajukan kliennya. Pada prinsipnya hakim hanya menolak materi yang diajukan Nizar, sedangkan persoalan legal standing tidak ditolak dan tidak dibahas.
"Dalam permohonan kita yang mengajukan penetapan tersangka terhadap terlapor itu bukan kewenangan dari praperadilan. Tapi legal standing dari pemohon tidak ditolak dan tidak dibahas. Jadi, yang ditolak hakim tadi materinya berkaitan untuk penetapannya terlapor di KPK," ujar Rezekinta di PN Jaksel, kemarin.
Meski permohonan gugatannya ditolak, Rezekinta menyatakan, dalam sidang praperadilan diketahui bahwa kliennya telah menyerahkan sejumlah bukti tambahan untuk memperkuat pelaporannya di KPK dan KPK juga diketahui tetap akan menindaklanjuti laporan kliennya tersebut.
"Berarti dengan sudah diputuskan praperadilan pemohon, ini tak menghentikan laporan yang sudah dilaporkan pemohon di KPK. Tetap berusaha ditindaklanjuti dan pelapor memberikan bukti-bukti tambahan," ungkapnya.
Sementara itu, Nizar Dahlan menambahkan, sejatinya dia hanya melakukan test case dengan mengajukan permohonan gugatan praperadilan untuk menetapkan Suharso Monoarfa sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi jet pribadi. Nizar dan kuasa hukimnya akan mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan praperadilan dengan materi gugatan terkait penyidikan dugaan kasus tersebut.
"Kita mau uji coba saja, hanya kita terlalu jauh meminta pada praperadilan pengadilan untuk menetapkan SM sebagai tersangka dan itu materinya bukan di bidang praperadilan. Kita coba diskusikan lagi apakah kita akan praperadilan lagi (soal penyidikannya)," katanya.
Untuk diketahui, Nizar Dahlan mempraperadilankan KPK ke PN Jaksel lantaran laporannya tentang dugaan kasus korupsi yang dilakukan Ketum PPP sekaligus Kepala Bappenas Suharso Monoarfa ke KPK itu tidak ditindaklanjuti. Adapun gugatannya teregistrasi dengan nomor 60/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
Dalam gugatannya, Nizar meminta hakim praperadilan PN Jaksel segera menetapkan Suharso Monoarfa sebagai tersangka dugaan kasus gratifikasi. Nizar juga meminta agar hakim memerintahkan KPK untuk menerbitkan surat perintah penyidikan terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi yang dilaporkannya itu.
Suharso Monoarfa sendiri dilaporkan ke KPK oleh Nizar atas dugaan menerima gratifikasi penggunaan pesawat jet pribadi pada tahun 2020 lalu. (OL-13)
KEMENTERIAN Sosial (Kemensos) merespons pernyataan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa yang menyebut sekitar 46 persen penerima bantuan sosial (bansos) tidak tepat sasaran
ANALIS Utama Ekonomi Politik dari Laboratorium Indonesia 2045 (LAB 45) Reyhan Noor menilai pelaksanaan program yang kurang tepat tak semata kesalahan dari satu pihak.
PPP dinyatakan tak lolos ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 4 persen pada Pileg 2024.
WAKIL Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit mempertanyakan fungsi perencanaan dan penajaman kegiatan pembangunan yang diagendakan pemerintah, Bappenas
Masih banyak program yang tak sesuai dengan perencanaan dan meleset jauh dari target. Salah satu yang ia soroti ialah pembelian motor trail untuk program revolusi mental.
Pemerintah tidak menutup kemungkinan untuk membahas kembali terkait kebijakan Tapera.
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dikabarkan sudah ditetapkan jadi tersangka korupsi di Pemkot Semarang oleh KPK.
EVALUASI kasus Pegi Setiawan, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan tidak bisa memaksakan seseorang menjadi tersangka.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan soal pengembangan kasus suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim). Lebih dari 20 orang ditetapkan sebagai tersangka.
KLHK telah menetapkan bos tambang pasir ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), E alias B, sebagai tersangka.
POLISI menetapkan tersangka baru dalam kasus anak yang membunuh ayah kandung berinisial S di Duren Sawit, Jakarta Timur. Tersangka baru ini merupakan anak kedua dari korban.
Polda Jatim telah menetapkan Briptu Fadhilatun Nikmah sebagai tersangka dalam kasus pembakaran suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono, yang juga anggota polisi, hingga tewas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved