Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kakorlantas: Integrasi Data Samsat agar Memudahkan Pelayanan ke Masyarakat

Mediaindonesia.com
03/8/2022 06:05
Kakorlantas: Integrasi Data Samsat agar Memudahkan Pelayanan ke Masyarakat
Tim Pembina Samsat Nasional melakukan sosialisasi penerapan UU No 22 Tahun 2009 Pasal 74, di Kantor Gubernur Jawa Barat, Selasa (2/8/2022).(dok.humas korlantas)

KORPS Lalu Lintas (Korlantas) Polri mendorong integrasi data pada kendaraan bermotor antara Samsat nasional dan daerah. Hal ini sebagai langkah awal dalam upaya untuk memaksimalkan pendapatan daerah, sekaligus untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat.

"Kita akan rapikan dulu data kita, sehingga masyarakat nanti bisa dari rumah melakukan pengesahan STNK dan membayar pajak kendaraan, tidak harus keluar rumah," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi.

Hal itu Firman sampaikan saat Tim Pembina Samsat Nasional melakukan sosialisasi penerapan UU No 22 Tahun 2009 Pasal 74, di Kantor Gubernur Jawa Barat, Selasa (2/8/2022).

“Kami dalam kesempatan ini selain memperkenalkan yang berada di tim samsat nasional, kita ingin mendukung sepenuhnya Polri khususnya berada di samsat untuk membantu rekan sekalian,” ujar Firman.

Menurut Firman, konsolidasi data yang dilakukan di Samsat memiliki banyak manfaat, diantaranya meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak pemilik kendaraan bermotor di Indonesia.

Firman pun telah berdiskusi dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang hasilnya diperlukan kemudahan untuk masyarakat yang ingin bayar pajak.

"Evaluasi yang sering kita dapatkan adalah bagaimana masyarakat bahkan yang patuh ingin membayar juga diberikan kemudahan.

Firman menegaskan, korlantas Polri hanya ingin menjamin pelayanan kepada masyarakat dapat maksimal diberikan oleh semua instansi berwenang. Ia tidak ingin apabila terjadi lakalantas masyarakat tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah karena masyarakat tidak membayar pajak STNK.

Sebab, ada jaminan bantuan dari pemerintah kepada mereka yang mengalami lakalantas. Meskipun Firman sendiri tidak ingin lakalantas terjadi kepada masyarakat. Namun, antipisasi terburuk perlu dilakukan.

"Kita justru ingin membantu masyarakat. Bagaimanapun juga masyarakat harus diajak, diedukasi bahwa ada perbedaan bagi mereka yang patuh, sama mereka yang mungkin lalai, ini edukasi yang harus dimulai," unkap Firman.

Selain ingin membangun budaya tertib berlalu lintas, Firman menyebut banyak manfaat jika data kendaraan bermotor ini dapat berjalan tertib. Salah satunya memudahkan kerja ketiga instansi yakni Polri, Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah, dan PT Jasa Raharja dalam menjalankan fungsinya masing-masing.

"Kita ingin mengingatkan kembali polri hanya berkepentingan di identifikasi kepada yang membutuhkan pertolongan, jadi kita harus bisa pastikan kendaraan itu adalah miliknya," imbuhnya.

Dalam kegiatan yang digagas oleh tim pembina samsat nasional tersebut dihadiri Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Dirut PT Jasa Raharja  Rivan A Purwantono, dan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri A Fatoni, juga dihadiri peserta UPPD samsat se Jabar, Dirlantas dan Kasat lantas Jabar, serta kepala perwakilan Jasa Raharja se-Jabar melalui zoom. (OL-13)

Baca Juga: Korlantas Segera Implementasikan Penghapusan Data STNK yang ...



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya