Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan partai politik (parpol) agar segera menyelesaikan menginput data atau melengkapi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Diketahui, sejauh ini sudah ada 10 parpol yang sudah 100% input data Sipol hingga Minggu (31/7).
Baca juga: Besok, NasDem Daftar Sebagai Parpol Peserta Pemilu 2024
"Bagi parpol yang belum 100 persen, kami terus mengingatkan agar parpol segera dapat menyelesaikan unggah data Sipol," ungkap Komisioner KPU RI Idham Holik kepada Media Indonesia, Minggu (31/7).
Sehingga, kata Idham, ketentuan dalamg Pasal 7 Peraturan KPU (PKPU) No 4 tahun 2022 tentang
Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan bisa terpenuhi.
Setiap harinya, kata Idham, tim helpdesk yang disiapkan KPU aktif berkomunikasi dengan parpol.
Hal itu dilakukan untuk membantu jika parpol kesulitan mengakses Sipol.
"Kami komunikasikan langsung kenapa progres uploading datanya lambat. Kami ingatkan baik via HP maupun via aplikasi. Kami terus ingatka," terangnya.
"Pada dasarnya KPU proaktif melayani parpol pemegang akun Sipol yang mau daftar 1 Agustus sampai dengan 14 agustus," tambahnya.
Sebelumnya, KPU RI menyebut sudah ada 10 partai politik (parpol) sudah 100% menginput data atau melengkapi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
"Sampai dengan siang ini, Minggu (31/7), dalam monitor kami ada sepuluh parpol yang input data sipolnya sudah seratus persen," ujar Komisioner KPU RI Idham Holik kepada Media Indonesia, Minggu (31/7).
Namun, Idham belum mau membeberkan parpol apa saja yang telah selesai seratus persen mengunggah data di Sipol."Lalu ada tiga parpol yang 90-99,99% telah menginput data Sipol," ucapnya. (OL-6)
KPU RI akan menata daerah pemilihan khusus di IKN untuk Pemilu 2029, termasuk persiapan data pemilih dan infrastruktur kelembagaan.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Diskusi mendesak penataan rekrutmen penyelenggara pemilu dan masa jabatan KPU daerah pascaputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Pemerintah disebut tengah bersiap mengantisipasi draf tersebut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan dalam pembahasan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved