Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLDA Metro Jaya saat ini sedang melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap manran Mentri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo sebagai tersangka dalam kasus meme Stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Joko Widodo.
Terkait kondisi kesehatan mantan Menpora ini diutarakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
"Hari ini syukur Alhamdulillah tadi sebelum dimulai pemeriksaan Saudara Roy Suryo menyatakan bahwa kondisinya dalam keadaan sehat sehingga dilakukan pemeriksaan," papar Zulpan awak media, Kamis (28/7).
Menurut penjelasan Zulpan, pemeriksaan lanjutan kepada Roy Suryo dimulai pada pukul 13.00 WIB siang tadi.
Sedangkan saat kembali disinggung mengenai penahanan pasca pemeriksaan ini, Zulpan masih belum bisa menjelaskan lebih jauh.
"Nanti kita lihat perkembangan karena kan pemeriksaan belum selesai. nanti kita akan sampaikan kepada rekan-rekan," imbuhnya.
Baca juga: Roy Suryo Kembali Diperiksa Polda Metro Jaya Hari Ini
Pitra Romadoni selaku salah satu tim kuasa hukum Roy Suryo, juga mengonfirmasi bahwa kliennya menghadiri pemanggilan lanjutan terkaif kasus stupa Candi.
"Iya sudah datang sekitar pukul 10-an ya. (Pemeriksaan) masih berlangsung," terang Pitra saat dihubungi.
Pitra juga memaparkan bahwa Roy sendiri sempat menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dimintai keterangan sebagai tersangka mengenai kasus meme stupa Candi.
"Beliau cek kesehatan dulu tadi ke rumah sakit karena tahulah Kondisi kesehatan beliau lagi kurang baik," pungkasnya.
Roy sendiri dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. (OL-4)
MAJELIS Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman atau vonis terhadap Roy Suryo, terdakwa kasus meme stupa Candi Borobudur.
Hakim menilai Roy terbukti sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu, berdasarkan atas SARA.
Jaksa Penuntut Umum menuntut eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo 1,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan terkait kasus meme.
PAKAR telematika Roy Suryo didakwa lima tahun penjara terkait kasus ujaran kebencian bernada SARA, buntut unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi.
Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya lantaran mengunggah meme stupa mirip Joko Widodo di akun media sosialnya.
Menurut Darwus, keahlian yang dimiliki setiap orang bisa digunakan untuk kebaikan bersama.
Salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adalah melalui kegiatan rembuk warga sehingga warga dapat berkumpul dan berdiskusi dengan kepolisian.
POLISI akan memanggi AD, anak perempuan dari musisi ternama Indonesia terkait kasus penyebaran video syur.
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA (20) di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditangkap lantaran diduga menjual video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved